PKL Tapak Kuda Jadi Sasaran Penertiban

  • Bagikan
PENERTIBAN PKL : Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan terus melakukan penertiban Pedagang aki Lima (PKL). Kali ini, giliran kawasan Tapak Kuda. Selain tampak kumuh, kawasan ini dilarang dijadikan tempat berdagang. Ssesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021, Tapak uda masuk kawasan hijau.(MUHAMMAD ABDI ASMAUL AMRIN/ KENDARI POS)
PENERTIBAN PKL : Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan terus melakukan penertiban Pedagang aki Lima (PKL). Kali ini, giliran kawasan Tapak Kuda. Selain tampak kumuh, kawasan ini dilarang dijadikan tempat berdagang. Ssesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021, Tapak uda masuk kawasan hijau.(MUHAMMAD ABDI ASMAUL AMRIN/ KENDARI POS)

--Yusup : Ditertibkan Sesuai Peruntukkannya !

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup tengah gencar melakukan penertiban kawasan yang disalahgunakan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Lulo terutama di Kawasan Segitiga Tapak Kuda.

Muhammad Yusup mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi Kawasan Segitiga Tapak Kuda sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kita akan tertibkan seluruh PKL yang berjualan disembarang tempat. Upaya ditempuh untuk mengembalikan fungsi kawasan hijau yang selama ini disalah gunakan oleh masyarakat,” kata Yusup, kemarin.

Sebelumnya, Muhammad Yusup mengatakan, penertiban aktivitas di kawasan hijau akan terus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tetap kita lanjutkan (penertiban). Kita melaksanakannya sesuai undang-undang. Kalau disitu (kawasan Segitiga Tapak Kuda) harus sesuai peruntukkannya kalau disitu kawasan hijau berarti disitu harus kita hijaukan jangan disalah gunakan. Karena kalau salah digunakan yang terjadi pasti bencana,” kata Muhammad Yusup.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada para warga yang bermukim di kawasan hijau agar segerameninggalkan lokasi.

“Kita sudah menyampaikan surat (peringatan) kepada masyarakat atau pedagang mulai dari pom bensin (SPBU Tapak Kuda) kearah jembatan (Tripping) terus dari arah segitiga Tapak Kuda,” ungkap Erlis.

Ia tak menampik jika saat menyampaikan surat peringatan masih ada beberapa pedagang yang menolak untuk dipindahkan. Kendati demikian, pihaknya memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021 tetap dilaksanakan.

“Mereka harus membongkar sendiri kalau tidak ada ijin dan menyesuaikan sempadannya, menyesuaikan pola ruangnya apakah sudah sesuai dengan perdagangan barang dan jasa,” kata Erlis.

Erlis memastikan, jika pedagang di Kawasan Tapak Kuda Kendari, maka pihaknya akan melaksanakan amanat undang-undang yakni melaksanakan pemutusan fasilitas umum seperti pemutusan aliran listrik, jaringan air, telekomunikasi, akses persampahan dan layanan publik lainnya.

“Kita harus taat hukum, harus taat aturan, siapa yang mengikuti hukum kalau bulan kita sendiri agar kita tertib hukum agar masyarakatnya maju dan sejahtera. Kalau alasan berdagang dikawasan tersebut untuk mencari nafkah, maka harus dilakukan ditempat yang benar tempatnya,” pungkasnya. (b/ags)

  • Bagikan