KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kajati Sultra, Hendro Dewanto komitmen akan melanjutkan penanganan semua kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Termasuk kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kami akan lanjutkan semua. Termasuk kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo," tegas Hendro Dewanto, Rabu (17/7/2024).
Kajati Hendro Dewanto belum menjelaskan secara detail, terkait kelanjutan kasus yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. Menurutnya, saat ini masih ditelaah lebih jauh oleh tim Kejaksaan.
"Ditunggu saja tanggal mainnya. Akan kami sampaikan perkembangannya," ujarnya. Kajati menegaskan, pihaknya akan selalu terbuka dalam menangani semua perkara korupsi.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di bawah kepemimpinan Dr. Patris Yusrian Jaya, SH., MH berhasil menangani kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kejati Sultra sukses memenjarakan semua terdakwa dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
Totalnya ada 12 terdakwa kasus tambang Blok Mandiodo yang berhasil di penjara. Rinciannya, 8 terdakwa divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 April 2024. Sementara 4 terdakwa lainnya, divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada, 6 Mei 2024.
Dalam keterangan tertulisnya, Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan membenarkan 12 terdakwa sudah divonis bersalah di dua pengadilan berbeda.
"8 terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024 lalu. Sementara, 4 terdakwa lainnya sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari," jelasnya.
Para terpidana saat ini sedang menjalani hukumannya. Pertama, Hendra Wijayanto, mantan General Manager PT Antam TBk UPBN Konawe Utara. Diputus pidana penjara selama 7 tahun.
Kedua, Andi Andriansyah, mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama. Diputus pidana penjara selama 4 tahun. Ketiga, Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid, mantan Kuasa Direksi PT. Cinta Jaya. Dia diputus pidana penjara selama 4 tahun.
Keempat, Rudy Hariyadi Tjandra, mantan Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur. Diputus pidana penjara selama 5 tahun.
Kemudian, kelima, Windu Aji Sutanto. Diputus pidana penjara selama 8 tahun. Keenam, Glen Ario Sudarto. Diputus pidana penjara selama 7 tahun. Ketujuh, Ofan Sofwan. Diputus pidana penjara selama 6 tahun.
Kedelapan, Ridwan Djamaludin. Diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Kesembilan, Sugeng Mujiyanto. Diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Kesepuluh, Yuli Bintoro. Diputus pidana penjara selama 3 tahun.
Kesebelas, Henry Juliyanto. Diputus pidana penjara selama 3 tahun, dan keduabelas, Eric Viktor Tambunan. Diputus pidana penjara selama 3 tahun.
JPU Kejati Terima Putusan PT Jakarta dan Kendari
Dalam perkembangan kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, para terpidana ternyata mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) Kendari. Hasilnya sudah diputuskan.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra sudah menerima putusan tersebut.
"Pada intinya, menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sudah ada sebelumnya," ujar Dody dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024). (b/ali/ing)