Berantas Judi Online, Bupati Terbitkan Surat Edaran

  • Bagikan
La Ode Butolo

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) berkomitmen memberantas marakya judi online. Untuk itu Pj Bupati Mubar La Ode Butolo mengeluarkan surat edaran bupati nomor 100.3.4.21/16/2024 tentang pemberantasan perjudian di Mubar yang ditetapkan pada Rabu (10/7) 2024 untuk selanjutnya dilakukan sosialisasikan lebih dulu.

“Surat edaran ini kita buat untuk mencegah masyarakat Mubar agar tidak kecanduan kegiatan perjudian. Misalnya seperti membeli lotre atau undian, melakukan transaksi dengan sistem investasi berbasis perjudian, berpartisipasi dalam permainan kartu atau perjudian online dan sejenisnya, serta menawarkan atau menerima taruhan dalam suatu pertandingan atau acara lainnya. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi guna mencega perjudian semakin merajalela,” terang La Ode Butolo seperti yang termuat dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran bupati itu berpedoman pada tiga pasal dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Satgas pemberantasan judi online, juga pasal 303 ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 303 BIS KUHP, pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik sebagaimana telah diubah dua kali dengan UndangUndang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Mengacu pada ketentuan tersebut, maka dihimbau kepada para kepala OPD, camat, kepala desa/lurah, kepala sekolah SMA/sederajat, SMP, SD untuk mensosialisasikan surat edaran ini kepada masyarakat di Mubar. Khususnya kepada siswa/siswi sekolah dan memberikan pemahaman terkait hukuman atas perbuatan yang bersifat judi,” terang La Ode Butolo.

Orang nomor satu di Mubar itu juga meminta Satpol PP Mubar agar menindaki setiap pelaku yang kedapatan bermain judi daring, bermain kartu dengan menggunakan uang/barang maupun orang yang menjual, mentrasfer chip atau koin emas dan bentuk permainan yang bersifat judi lainnya. “Sosialisasi surat edaran ini berlaku sejak surat edaran ini ditetapkan. Selanjutnya dari hasil sosialisasi yang dilakukan agar dilaporkan untuk bahan pertimbangan langkah-langkah yang akan kita ambil selanjutnya,” tutup Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM itu. (ahi/b)

  • Bagikan

Exit mobile version