KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Capaian target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menunjukkan trend positif pada semester pertama tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konsel, Dr. Sahlul, mengungkapkan, realisasi PAD hingga Juni lalu sudah mencapai 65,74 persen. Ia merinci, proyeksi PAD tahun 2024 sebesar Rp 102,9 miliar dan realisasinya hingga 30 Juni mencapai Rp 67,6 miliar.
“Dari angka-angka ini, karena sudah mencapai pertengahan tahun, maka kita optimis sekali bisa mencapai target. Walaupun memang ada beberapa sektor retribusi dan pajak yang harus disesuaikan kembali,” ungkapnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Penyesuaian itu terkait perubahan peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi. Diketahui, Kabupaten Konsel telah menetapkan Perda nomor 8 tentang pajak dan retribusi daerah. “Sehingga terkait dengan tata kelolanya, juga ada perubahan-perubahan, misalnya tarif. Insyaallah pada perubahan anggaran kita sesuaikan,” ujar Sahlul.
Terkait item retribusi memang ada beberapa yang tergolong rendah. Seperti di Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan dan Disnakertrans. “Untuk di Dinas Perhubungan karena memang pada peraturan baru, daerah dibatasi melakukan pemungutan di terminal khusus (Tersus). Kemudian di Dinas Perikanan juga ada beberapa, seperti besaran kapal dan tonasenya serta lainnya. Ada pengurangan, karena itu akan ditarik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Begitu juga di Disnakertrans yang salah satu mata pendapatnya adalah pajak untuk warga negara asing. Tetapi ada aturan lagi, kalau dipekerjakan oleh perusahaan lintas kabupaten, maka kewenangan tenaga kerja asing itu ada di Pemerintah Provinsi. “Sementara untuk kita di Konawe Selatan ini, memang ada TKA. Tapi kalau dilihat dari posisinya bekerja, tidak hanya di Konsel tapi ada di daerah lain sehingga menjadi kewenangan Pemprov,” ulas Sahlul.
Jadi walaupun pencapaian PAD nantinya rendah, bukan berarti karena kurangnya aktivitas melakukan penarikan retribusi. Tetapi karena ada kewenangan Pemerintah Kabupaten yang dibatasi. “Walaupun sebenarnya dengan semangat Perda baru, kita tetap berpikir meningkatkan pendapatan daerah, namun disisi lain juga tidak boleh menyulitkan geliat ekonomi dengan tarif-tarif yang ada,” bijaknya.
Sehingga dengan adanya pengurangan penarikan retribusi, Pemkab masih terus menggali potensi pada sektor baru. Sebab pada dasarnya, konsep itu merupakan iuran yang dibayar oleh wajib retribusi terkait dengan pelayanan. “Maka Pemkab Konsel melalui Organisasi Perangkat Daerah perlu melakukan inovasi untuk meningkatkan retribusi. Contohnya ada jasa yang kita sediakan, sehingga bisa mendorong penambahan PAD,” gagas Sahlul.
Lebih lanjut ia membeberkan, sampai kini, Pemkab Konsel mengelola tujuh item pajak. Capaian yang cukup signifikan adalah pajak mineral, logam dan batuan.
“Karena kita kerja sama memperbaiki tata kelola dan sebagainya, Alhamdulillah capaiannya berkisar rata-rata Rp 1,8 hingga Rp 2,5 miliar per bulan,” bebernya.
Kemudian, tiga pendapatan baru yang terus dioptimalkan adalah pajak sarang walet, air tanah dan listrik non PLN. “Ini kita dorong terus dan Alhamdulillah berkembang. Makanya capaian khusus pajak sudah Rp 57,21 miliar,” tandas Sahlul. (b/ndi)