--Programkan Bantuan Bibit Sapi, Anggarkan Rp 1,7 Miliar
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) memberi perhatian serius pada sektor peternakan. Hal itu terlihat dari kebijakan pemanfaatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang selalu berpihak pada sektor tersebut. Tahun ini, Pemkab Mubar kembali memprogramkan pengadaan ratusan bantuan bibit sapi.
Peternakan merupakan salah satu sektor unggulan di Mubar. Karena selain bertani, mayoritas masyarakat Mubar terjun di bidang peternakan. Khususnya ternak sapi. Hal itu didukung kondisi lahan kebun masyarakat yang luas dan subur. Sehingga, tidak kesulitan memenuhi kebutuhan pakan ternak mereka.
Penjabat (Pj) Bupati Mubar, La Ode Butolo menegaskan, perhatian lebih pemerintah terhadap sektor peternakan, sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sektor peternakan menjadi salah satu prioritas tahun ini. Program yang akan segera kita realisasikan adalah pengadaan bibit sapi. Insya Allah paling lambat Agustus nanti, sudah terlaksana,” ungkap Penjabat (Pj) Bupati Mubar, La Ode Butolo, Selasa (16/7/2024).
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM itu menjelaskan, program pengadaan bibit sapi, sejatinya telah dilaksanakan pada 2023 lalu. Akan tetapi, pada 2024 ini kembali diadakan, karena masyarakat masih menginginkannya.
“Masyarakat mengusulkan bantuan bibit sapi melalui Musrembang. Makanya kita adakan lagi. Jadi ini, bukan dari Pokir DPRD, melainkan usulan langsung masyarakat melalui Musrembang,” jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, anggaran pengadaan bibit sapi sudah tersedia. Total anggarannya Rp 1,76 miliar yang diporsikan melalui APBD induk 2024. Untuk pelaksanaannya, saat ini sedang dalam perampungan berkas. Kemudian dilakukan lelang.
“Dengan anggaran Rp 1,76 miliar, estimasi bisa dapat 200 ekor bibit sapi. Hal ini, sesuai dasar hitungan harga bibit sapi tahun lalu, rata-rata Rp 8,8 juta perekor. Itu sudah termasuk mobilisasinya sampai ke kelompok penerima,” terangnya.
Kepala Dinas Pertanian Mubar, Nestor Jono menambahkan, masyarakat yang mendapat bantuan bibit sapi, harus merawat dan memeliharanya dengan baik. Bantuan sapi yang diberikan pemerintah, hanya untuk diternak saja, tak boleh dijual.
“Bantuan bibit sapi yang diberikan, tidak boleh dijual. Sebab, bantuan ini bukan program penggemukan, melainkan untuk diternak. Bisa saja dijual, asalkan sapi bantuan yang diberikan sudah beranak dan yang dijual adalah anaknya,” bebernya.
Lanjut dia, untuk mengantisipasi kemungkinan sapi bantuan itu dijual, dibuatkan penanda di telinga dengan eartag (pemasangan anting pada telinga sapi) yang teregister langsung dari pusat. Sehingga, nomor serinya tidak bisa ditambah atau dikurangi.
“Jadi, ketika ada yang mau menjual akan ketahuan. Sudah pasti, kami tidak akan memberikan izin,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Mubar, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program pengadaan bibit sapi, Hartono mengungkapkan, dalam pelaksanaan program tersebut, pihaknya meminta pendampingan langsung dari Kejaksaan.
“Kami sudah bersurat dan sudah dua kali bertemu Kejaksaan, melaporkan perkembanganya,” ujar Hartono.
Penerima bantuan ini, kata dia berasal dari kelompok masyarakat peternak, yang selama ini belum mendapatkan bantuan. Seluruhnya tersebar di tiga wilayah besar Mubar yaitu, Kecamatan Lawa Raya, Tiworo Raya dan Kecamatan Kusambi Raya. (b/ahi)