La Haruna Tuntaskan Konflik APL Bukit Teletabis

  • Bagikan
Pj. Bupati Buton La Haruna (tengah) saat memimpin rapat sosialisasi APL di Kantor Desa Warinta Kecamatan Pasarwajo. Warga puas dengan solusi pemerintah
Pj. Bupati Buton La Haruna (tengah) saat memimpin rapat sosialisasi APL di Kantor Desa Warinta Kecamatan Pasarwajo. Warga puas dengan solusi pemerintah

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Keberadaan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di perbatasan Desa Warinta dan Desa Waanguangu (Bukit Teletubies) sudah lama menjadi pemicu konflik antara masyarakat dan pemerintah. Upaya mediasi yang sudah dilakukan berkali-kali tak menghasilkan titik temu yang bisa diterima kedua pihak. Pemkab perlu melakukan pengaturan dan pembagian kembali atas APL itu untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian perkebunan dan fasilitas umum. Sementara masyarakat enggan jika tanahnya diatur kembali titiknya oleh pemerintah sebab sudah memiliki alas hak yang berkekuatan hukum yakni sertifikat tanah.

Mengetahui kondisi ini, Pj. Bupati Buton La Haruna hanya butuh sekali pertemuan dengan warga untuk menyelesaikannya masalah tersebut. Pemkab Buton kembali menggelar rapat dengan menghadirkan seluruh elemen terkait termasuk aparat penegak hukum untuk duduk bersama warga Selasa (16/7) di kantor Desa Warinta.

La Haruna mengawali arahannya dengan membuka cerita soal lahan tersebut. Sedari dulu kata dia, memang sudah banyak warga yang berkebun di lahan yang kemudian disebut APL oleh Kementerian Kehutanan itu. “Kita menyebutnya bukit teletabis, sampai sekarang masih banyak yang berkebun dan sudah menetap, sudah ada sertifikat,” katanya.

Selanjutnya, masih kata La Haruna saat Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Buton menyampaikan jika APL itu ditata oleh Pemkab melalui keputusan bupati, maka jangan ada kepentingan pemerintah diatas kepentingan masyarakat setempat.

“Anggota sudah lapor ke saya, sudah berkali-kali rapat dari tahun 2023 tidak selesai juga. Saya bilang, keluarkan kepentingan pemerintah. Dahulukan kepentingan warga. Yang sudah disitu, biarkan. Jangan dipindah-pindah lagi. Kalau memang kita butuh lahan untuk fasilitas umum, kita mengusul penurunan status hutan saja, jangan mengganggu hak-hak masyarakat,” ungkap La Haruna.

Untuk itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra itu menyimpulkan, APL itu akan dibagi kawasannya oleh pemerintah, namun tak akan mengganggu lahan yang sudah diduduki warga.

“Intinya kita berbuat ini untuk masyarakat. Untuk masa depan generasi kita,” pungkas La Haruna yang disambut aplous warga.

Kepala Seksi Penatapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Buton Ivan Syahrudin mengatakan kawasan APL yang berada di dua desa itu kurang lebih 1.500 hektar. Diakuinya sudah banyak warga yang mengantongi sertifikat tanah.

“Karena memang itu bisa diterbitkan sertifikat, dari 2015 sampai 2023 kemarin ada kami terbitkan sertifikat. Dan itu tidak menyalahi aturan karena bukan hutan negara,” katanya.

Di tempat yang sama, Dandim 1413 Buton Letkol Inf. Ketut Janji mengapresiasi lahirnya kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat soal APL itu. Kata dia, ke depan Buton akan berkembang, sehingga penataan lahannya harus dimulai dari sekarang.

“Apalagi kalau kemudian Buton benar-benar mekar jadi Provinsi Kepton, dan Kodim sudah beberapa kali juga meninjau lokasi itu. Jadi apa yang kita sepakati hari ini sangat penting dan bermanfaat bagi anak cucu kita ke depan,” terang Ketut Janji.

Ketua DPRD Kabupaten Buton Wa Ode Nurnia Kahar menyampaikan apresiasinya pada Pj. Bupati Buton yang memprakarsai pertemuan itu, untuk menyampaikan keputusannya bahwa APL itu akan diatur dengan tetap mengakomodir aspirasi dari warga yang sudah menetap di sana.

“Saya kira ini keputusan yang sangat bijaksana pa bupati. Dan tidak ada masyarakat yang tidak setuju. Semuanya bersuka cita karena keinginan dan harapan mereka disahuti,” ungkapnya. (lyn/b)

  • Bagikan