-- 39 Pasangan Ikuti Nikah Massal Terpadu\
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan isbat nikah massal terpadu, di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka, Selasa (16/7). Pj Bupati Kolaka, Andi Makkawaru dan Pj Sekretaris Kabupaten, Muhammad Fadlansyah, serta sejumlah pejabat Pemkab turut menghadiri kegiatan tersebut.
Asisten I Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Sultra, Suharno, mengatakan, isbat nikah terpadu merupakan sebuah proses penting yang dilakukan untuk mendapatkan pengesahan atas status pernikahan yang telah dilaksanakan sesuai syariat agama Islam, namun belum tercatat secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA) berwenang.
Ia menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi membawa dampak luas. “Tentu ini dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan, seperti status anak, keakuratan data kependudukan, hak waris dan banyak hal lainnya. Kita berharap setiap keluarga di jazirah Provinsi Sulawesi Tenggara, wabil khusus di Kabupaten Kolaka dapat memiliki status hukum jelas dan diakui negara, termasuk status perkawinan,” harap Suharno, kemarin.
Ia mengungkapkan, jumlah pasangan suami istri yang status perkawinannya belum tercatat di Bumi Anoa berdasarkan data konsolidasi bersih (DKB) semester II tahun 2023, sebanyak 311.206 atau 50,63 persen dari 614.648 seluruh pasangan.
“Untuk itu, saya ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelaksanaan isbat nikah terpadu tahun ini. Tentunya menjadi sangat penting untuk keperluan administrasi pasangan suami istri seperti keperluan membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, juga mengurus terkait kesehatan yang persyaratannya menggunakan buku nikah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka, Anas Yusuf, mengungkapkan, ada 39 pasang mengikuti nikah massal kali ini. Seluruhnya berdomisili di Wonua Mekongga.
“Rata-rata mereka sudah menikah, tapi belum tercatat di negara. Mereka tidak bisa menunjukkan bukti atau tak ada pengesahan dari negara terkait status kawin mereka, kalau muslim itu berupa buku nikah dari Kementerian Agama. Dampaknya, secara umum kalau tidak memiliki buku nikah maka status perkawinannya tidak diakui negara,” jelas Anas Yusuf. (b/fad)