Pansus Selidiki Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Panitia khusus (Pansus) angket pengawas haji 2024 terbentuk. Salah satu urgensinya adalah menyelidiki dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawas Haji 2024 DPR RI, Wisnu Wijaya, memastikan, Pansus akan segera memulai rapatnya pada Juli 2024 ini.

Langkah awal Pansus akan berfokus pada pemilihan Ketua dan Anggota. “Rapat Pansus dengan agenda pertama pemilihan dan penetapan pimpinan panitia angket haji rencananya akan dimulai bulan Juli. Namun, terkait tanggal pastinya belum muncul, “ bebernya kepada awak media, Senin, (15/7/2024).

Sementara itu, Pansus Angket ini akan dibahas selama masa reses DPR RI yang dimulai pada bulan Juli ini. Namun, menurut Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PKS, semua agenda Pansus yang akan dilakukan selama masa reses Juli ini tergantung pada Sekretariat Jenderal DPR RI.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PP.PERISAI), Chandra Halim, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh petugas haji Kementerian Agama RI.

Desakan ini datang setelah tim pengawas haji DPR menemukan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji 2024.

“Keduanya merupakan pimpinan di Kementerian Agama RI, mereka yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi penyelewengan kuota haji yang dilakukan anak buahnya,” ujar Chandra Halim.

Tim pengawas haji DPR menemukan adanya jemaah haji yang harus membayar Rp300 juta, untuk diberangkatkan dengan kuota haji khusus setelah ditakut-takuti bahwa keberangkatan mereka akan ditunda, meskipun mereka sudah membayar sekitar Rp160 juta sebagai pengguna kuota haji khusus.

Menurut Chandra, tindakan petugas haji di lapangan, tidak mungkin dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan banyak pihak baik di dalam Kementerian Agama maupun pihak luar.

“Modus menakut-nakuti jamaah dengan penundaan keberangkatan, selalu berulang setiap tahun. Tapi kali ini sudah keterlaluan. Korupsinya besar sekali, karena itu KPK tidak punya pilihan lain selain menyeret kedua pimpinan Kementerian Agama ke pengadilan Tipikor,” tegas Chandra. (fjr/KP)

  • Bagikan