--Pj Wali Kota: Tak Ada Izin, Tak Bisa Dilantik
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup meminta pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) tak grasah-grusuh, menanti ending hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Menurut Yusup, pelantikan pejabat eselon II, tidak bisa dilakukan terburu-buru, melainkan harus menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kita harus menunggu persetujuan Mendagri. Meskipun KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) mengizinkan, tapi kalau Mendagri belum mengizinkan, tetap tak bisa dilantik,” ungkap Muh Yusup, Senin (15/7/2024).
Muh Yusup mengaku telah mengusulkan nama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kendari. Termasuk ASN yang lolos asesmen calon pejabat eselon II sejak Desember 2023 lalu. Kini, nasib para calon pejabat baru tersebut, berada di tangan Mendagri.
“Semua sudah saya usulkan, tinggal menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelantikan,” jelasnya.
Mantan Pj Bupati Buteng ini menekankan kepada pejabat Pemkot saat ini, agar menjunjung tinggi harmonisasi dan fokus menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan. Termasuk dalam penataan Kota Kendari.
“Saya mengajak seluruh ASN lingkup Pemkot Kendari, agar saat ini fokus dulu mendukung kesuksesan Pilkada, menurunkan angka stunting dan mengendalikan inflasi,” harapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Hasria mengungkapkan, pihaknya belum mengagendakan pelantikan pejabat eselon II, lantaran masih menunggu keputusan (instruksi) Pj Wali Kota Kendari.
“Belum ada (yang dilantik) hasil Selter (Seleksi Terbuka). Pak Wali masih mempertimbangkan siapa yang mau dilantik. Harus dianalisis dulu, siapa orang yang mau dipilih. Harus ada hasil evaluasi (dari Pj Wali Kota),” ungkap Hasria.
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Lingkup Pemkot Kendari, mengumumkan hasil asesmen calon pejabat eselon II pada Desember 2023. Total 15 dari 26 peserta, dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua Pansel JPTP Lingkup Pemkot Kendari, Prof Andi Bahrun mengungkapkan, peserta dinyatakan memenuhi syarat, bila memiliki nilai tertinggi (tiga besar) dari suatu posisi jabatan yang dilamar.
“Kami akumulasi nilai rekam jejak 20 persen, asesmen test 25 persen, penulisan makalah 20 persen, dan sisanya seleksi wawancara 35 persen,” bebernya.
Lanjut dia, nama peserta yang memenuhi syarat sudah diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya ditelaah dan mendapatkan rekomendasi, untuk selanjutnya diteruskan ke Pj Wali Kota Kendari.
“Belum ada yang dilantik hasil Selter (seleksi terbuka). Pak Wali masih mempertimbangkan siapa yang mau dilantik. Harus dianalisis dulu, siapa orang yang mau dipilih. Harus ada hasil evaluasi dari Pj Wali Kota,” tegasnya. (b/ags)