-- DPMPTSP Gandeng Kejati Hadirkan Aplikasi Pelaporan Investasi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menjamin kelancaran dan keamanan berinvestasi di daerah. Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan aplikasi pelaporan investasi daerah.
Kepala DPMPTSP Kota Kendari Maman Firmansyah mengatakan kehadiran aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi yang merupakan salah satu elemen pembangunan di Kota Kendari.
“Pemerintah memandang investasi sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi, baik pada skala besar maupun mikro dan kecil. Oleh karena itu kami berkerja sama dengan pihak Kejati Sultra menghadirkan inovasi ini. Tahap awal kita sosialisasikan kepada masyarakat terutama para investor,” ujarnya usai sosialisasi di ruang Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, kemarin.
Mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari ini menambahkan, karena fungsi aplikasi yang dipandang penting sehingga dihadirkan agar dapat menarik minat lebih banyak investor.
“Dengan menyediakan prosedur yang memudahkan pemodal, diharapkan masyarakat dan investor dapat lebih tertarik untuk berinvestasi di Kota Kendari. Aplikasi ini sebagai pengawas dan wadah untuk menerima aspirasi dan kendala masyarakat” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Intelijen Kejati Sultra Krisdianto, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah ini.
“Dengan meningkatkan kepercayaan dan memperbaiki iklim investasi, diharapkan masyarakat dan pengusaha lokal akan semakin termotivasi untuk berinvestasi, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan lapangan kerja,” paparnya.
Lanjut dia, pengembangan sistem pelaporan kendala investasi merupakan langkah proaktif pihaknya bersama Pemkot Kendari untuk membangun lingkungan investasi yang transparan dan efisien.
"Dengan adanya sistem ini, diharapkan setiap kendala yang dihadapi oleh investor dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan dengan cepat, tanpa mengganggu kelancaran proses investasi. Segera laporkan kepada kami jika ada kendala. Bisa melapor di Kejaksaan atau di Perizinan, (DPMPTSP)" pungkasnya. (b/ags)