KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mengajukan revisi sejumlah data wilayah administrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Permintaan revisi data wilayah itu disampaikan Pemkab kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri saat rapat updating kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Revisi yang diajukan Pemkab, yakni data wilayah administrasi Konawe karena dinilai tidak sesuai dan perlu dihapus. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan, mengatakan, pada saat rapat bersama Kemendagri, Pemkab mengajukan sejumlah poin penting yang diusulkan untuk direvisi karena ada ketidaksesuaian data dan fakta lapangan.
“Salah satunya yang kami sampaikan saat rapat bersama Kemendagri, yaitu di Kecamatan Lalonggasumeeto. Ada satu Kelurahan Watunggarandu yang memiliki kode wilayah, namun fakta lapangannya tidak ada kawasan administrasinya. Yang benar adalah Desa Watunggarandu. Kelurahan yang dimaksud sudah kita hapus,” ujar Ferdinand Sapan, Minggu (14/7).
Ia memaparkan, rapat tersebut membahas rencana revisi keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 100.1.1- 6117 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di Sulawesi Tenggara. Dari 291 wilayah, Pemkab Konawe mengajukan revisi terhadap kesalahan penulisan nama desa dan sebuah pulau. Secara administrasi berdasarkan titik koordinat milik Konawe, namun di lapangan masuk di wilayah kabupaten lain.
“Berdasarkan Kepmendagri, kami temukan ada nama desa di Konawe yang tidak sesuai dengan penulisannya. Ini berbahaya karena akan berpengaruh terhadap administrasinya nanti,” jelas Ferdinand Sapan.
Contohnya, ada pulau bernama Toko-toko Wawoone yang secara administrasi masuk wilayah Konawe, namun di lapangan masuk di wilayah Desa Tobimeita, Konawe Utara. Hal tersebut menjadi catatan untuk dibawa ke pembahasan lebih lanjut.
“Selain itu, ada juga pulau yang masuk dalam wilayah peta administrasi Kabupaten Konawe Kepulauan, namun masih tercatat sebagai aset Konawe. Ini juga sudah kita ajukan untuk dikeluarkan,” sambungnya.
Mantan Kepala BPKAD Konawe itu menambahkan, permasalahan data wilayah tersebut harus segara dituntaskan. Sebab jika berlarutlarut, hal itu tentunya dapat menggangu proses pembangunan daerah.
“Kami berharap ini segera tuntas karena. Karena dapat memengaruhi proses penetapan rencana tata ruang wilayah (yang berdampak pada langkah pembangunan ke depan,” tandasnya. (c/adi)