Sanksi Menanti ASN Berpolitik Praktis

  • Bagikan
Bupati Konkep, H. Amrullah

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang, dinamika politik mulai terlihat. Dalam kondisi demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk tetap netral dan tidak melibatkan diri pada satu calon kepala daerah.       Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), H. Amrullah, menekankan, netralitas ASN sesuai dengan regulasi perundang-undangan. Mereka dilarang untuk aktif dalam pergerakan, tetapi tetap memiliki hak memilih, sebagai warga negara.

"Setiap warga negara itu memiliki hak yang sama untuk memilih siapa calon kepala daerah. Tetapi ASN ini memiliki batasan untuk tidak ikut sebagai partisipan calon tertentu," ulang Konkep-1 itu, mengingatkan, Jumat (12/7). Amrullah menegaskan kepada seluruh masyarakatnya untuk terus menjaga kondusifitas pelaksanaan agenda pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Tahun politik atau Pilkada ini harus disambut dengan sukacita oleh seluruh masyarakat. Karena ini adalah momentum untuk menentukan arah daerah, mau dibawa ke mana, dengan memilih calon pemimpin. Baik itu gubernur maupun bupati. Kita wajib menjaga suasana dan memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada," tandasnya.

Sementara itu Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konkep, H. Cecep Trisnajayadi, juga mengingatkan dan mengimbau seluruh ASN itu tidak ikut dalam arus politik praktis. Karena akan ada sanksi jika diketahui terlibat. 

"Ketika ketahuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari hukuman ringan hingga berat," ancamnya. (c/jib) 

  • Bagikan