Presiden Jokowi Beri Insentif Investor

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

--Upaya Mempercepat Pembangunan IKN

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya jurus baru untuk mempercepat pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), yang saat ini progresnya tidak sesuai harapan.

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang yang di dalamnya mengatur pemberian insentif, bagi calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Dari berkas salinan perpres tersebut, di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (12/7), pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang turut membangun penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.

Insentif dan fasilitas tersebut diberikan melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/ lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya pada pasal 5 ayat 1, Kepala OIKN, dalam hal ini Plt. yaitu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, berwenang menetapkan pelaku usaha pelopor yang telah menyatakan minat dan menandatangani “letter of intent” dengan pihak OIKN.

Pelaku usaha pelopor yang turut membangun infrastruktur di IKN dengan sumber biaya di luar APBN itu juga bersedia memulai pembangunan paling lama lima tahun sejak berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Lalu pada pasal 7, pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) oleh OIKN hingga Rp 0 atau dengan mengangsur pembayaran.

Insentif yang diberikan bagi pelaku usaha tersebut dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun dan dibagi dalam dua siklus, atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres itu sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.Com, Jumat (12/2024).

Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.

Begitu juga dengan pemberian hak pakai bangunan akan dilakukan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua.

Namun, pemberian ketiga hak atas tanah tersebut tidak dilakukan sembarangan, karena harus berdasarkan kriteria yang berlaku dan tahapan evaluasi.

Pemerintah juga mengatur Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan ditetapkan oleh OIKN pada saat menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus.

Perpres tersebut diharapkan mampu mempercepat progres pembangunan IKN agar segera terwujud ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. (JP)

  • Bagikan