--Gelar Konsultasi Publik, Teken Perjanjian Kerjasama dengan Pemkab Konawe, PPAT dan Perbankan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Kementerian ATR/BPN telah melakukan langkah perubahan dalam hal pelayanan pertanahan melalui transformasi digital. Salah satunya, layanan sertifikat elektronik. Langkah Kementerian ATR/BPN itu, turut diikuti segenap jajaran hingga dilevel provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia. Salah satunya, diimplementasikan oleh kantor BPN Konawe.
Rabu (10/7), kantor BPN Konawe melaksanakan konsultasi publik berkenaan penerapan layanan sertifikat elektronik, bertempat di aula hotel Nugraha kota Unaaha. Kegiatan konsultasi publik itu dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sultra, Dr Asep Heri SH MH dan Kepala Kepala Kantor BPN Konawe Rully Handayani SH MKn. Hadir pula, jajaran Forkopimda Konawe, para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), perbankan, serta sejumlah Camat dan Kepala Desa (Kades).
Kepala Kanwil BPN Sultra Dr Asep Heri SH MH mengatakan, kegiatan konsultasi publik implementasi layanan sertifikat elektronik yang dilakukan kantor BPN Konawe, merupakan bentuk tindaklanjut dari Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN nomor 3 tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Ia menyebut, ada dua kota di provinsi Sultra yang menjadi Mandatory untuk melaksanakan kegiatan layanan sertifikat elektronik tersebut. Keduanya, yakni kota Kendari dan kota Bau-bau.
Asep Heri menuturkan, sebelumnya pada Selasa (9/7), Kanwil BPN Sultra telah melakukan deklarasi sekaligus launching layanan sertifikat elektronik pada 17 kabupaten/kota se-Sultra. Pasca deklarasi tersebut, BPN Konawe langsung melakukan tindaklanjut dengan menggelar konsultasi publik kepada masyarakat Konawe.
"BPN Konawe melakukan gerakan cepat dan melaksanakan implementasinya. Dan yang pertama di Sultra menindaklanjuti launching layanan sertifikat elektronik, yaitu Kantor BPN Konawe yang telah melakukan konsultasi publik dan internalisasi. Yang mana, internalisasi tersebut dihadiri seluruh jajaran PPAT, termasuk BPN beserta jajarannya," ujar Kepala Kanwil BPN Sultra Dr Asep Heri SH MH dalam wawancaranya bersama Kendari Pos, Rabu (10/7).
Asep Heri menerangkan, konsultasi publik yang digelar tersebut, bermakna bahwa jajaran pemerintahan di Konawe sudah satu komitmen untuk bersama-sama mendukung perubahan pelayanan dibidang pertanahan. Dalam hal ini, dari yang sebelumnya konvensional menjadi digital. Ia pun sangat yakin, layanan elektronik dalam hal pendaftaran sertifikat tanah, memiliki kecepatan, ketepatan, dan akurasi yang tinggi. Tak kalah penting, dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi menyangkut masalah pertanahan.
"Apakah itu sengketa batas atau sengketa kepemilikan. Sertifikat elektronik ini juga sangat dimaksudkan untuk mempersempit ruang gerak mafia-mafia tanah," ungkap mantan Kepala Kantor BPN Gresik tersebut.
Lanjut Asep Heri, sertifikat elektronik memiliki banyak manfaat ketimbang sertifikat konvensional. Dari segi keamanan, sertifikat elektronik punya tingkat keamanan yang sangat terjaga. Tak hanya itu, sertifikat elektronik juga lebih efisien, mudah, cepat, akurat, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
"Inilah yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat. Apalagi, masyarakat masih terbiasa dengan sertifikat yang berlembar-lembar atau manual," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor BPN Konawe, Rully Handayani SH MKn mengemukakan, pada kegiatan konsultasi publik layanan sertifikat elektronik tersebut, Kantor BPN Konawe juga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemkab Konawe, perbankan, serta PPAT. Kata Rully, dengan adanya perjanjian kerjasama dengan pihak terkait itu, BPN Konawe tentunya ingin lebih memperkuat koordinasi, kolaborasi dan sinergi dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi dibidang pertanahan terkhusus di wilayah kabupaten Konawe.
"Karena di Sultra termasuk di Konawe ini, masih ada kisaran 22 persen bidang-bidang tanah yang belum bersertifikat. Jadi dengan dilakukannya perjanjian kerjasama antara BPN dan Pemkab Konawe, sekiranya ada bidang-bidang tanah atau aset-aset tanah Pemkab yang belum bersertifikat, kita bisa percepat," jelas Rully Handayani.
Begitupun dengan perjanjian kerjasama antara BPN Konawe dan PPAT. Rully Handayani menjelaskan, PPAT selama ini membantu membangun data pada Kantor BPN. Termasuk, data yang sudah ada agar lebih ditingkatkan kualitasnya. Sebab menurutnya, kata kunci dari layanan sertifikat elektronik itu, sangat tergantung kepada tingkat kualitas datanya. Yang mana, PPAT ikut membangun data tersebut bersama-sama dengan Kantor BPN.
"Terhadap hal-hal yang lain, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah, harapannya agar 22 persen bidang-bidang tanah di Sultra yang belum bersertifikat, bisa kita percepat pendaftaran tanahnya. Selambat-lambatnya tahun 2025, seluruh bidang tanah di Sultra termasuk Konawe, bisa terukur, terpetakan dan bersertifikat. Oleh karena itu, kita lakukan perjanjian kerjasama supaya bisa saling support dan bersinergi dalam melaksanakan koordinasi kerjasama dibidang tugas masing-masing," pungkas Rully Handayani. (adi)