Sertifikasi Juru Sembelih Halal

  • Bagikan
Kepala Distannak Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya
Kepala Distannak Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Jaminan kehalalan harus dijadikan standar. Apalagi penduduk Sulawesi Tenggara (Sultra) dihuni mayoritas muslim. Tak heran, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distannak) Sultra berupaya mensertifikasi produk agar terjamin kehalalannya. Tidak hanya produk, namun juga penjagal ternak. Saat ini, pemerintah terus menambah jumlah Juru Sembelih Halal (Juleha).

Kepala Distannak Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya mengungkapkan kompetensi juru sembelih harus memadai. Langkah ini diambil demi mendukung operasional Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah otong Unggas (RPU) serta memastikan kepatuhan terhadap standar halal.

"Ada delapan unit RPH dan dua unit RPU di Sultra. Namun hanya tiga unit yang memiliki tenaga teknis Juleha. Keberadaan Juleha di RPH dan RPU ini merupakan salah satu faktor penting dalam pengeluaran sertifikasi halal, jadi kita harus memperbanyak jumlahnya," kata Rusdin, Selasa (9/7).

Kurangnya tenaga teknis Juleha ini lanjutnya, dikhawatirkan akan menjadi penghambat percepatan sertifikasi halal bagi RPH dan RPU di Sultra. Apalagi menjelang penerapan wajib halal pada 17 Oktober 2024 mendatang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Rusdin menegaskan pentingnya keberadaan Juleha yang profesional dan berkompeten untuk memastikan proses penyembelihan sesuai dengan aturan halal.

"Kebutuhan akan produk pangan asal hewan yang halal sangat tinggi di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Oleh karena itu, memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam dalam proses penyembelihan sangat penting,ujarnya.

Menurutnya, salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Distanak adalah memastikan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di Sultra memenuhi unsur Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

"Aman artinya bebas dari kontaminasi bahan berbahaya, sehat berarti memiliki nilai gizi yang tinggi dan bermanfaat bagi kesehatan dan pertumbuhan, utuh artinya tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan lain, dan halal artinya dipotong dan ditangani sesuai dengan syariat agama Islam," ungkapnya.

Untuk itulah, Distanak Sultratelah mengadakan pelatihan dan sertifikasi bagi calon Juleha. Pelatihan ini mencakup aspek teknis penyembelihan yang sesuai dengan standar halal, serta pengetahuan tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam proses tersebut.

"Dengan langkah-langkah ini, kami optimis dapat mempercepat proses sertifikasi halal di RPH dan RPUsehingga menjamin ketersediaan produk pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Kami berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas Juleha demi kepentingan masyarakat dan industri pangan di Sultra," pungkasnya. (c/rah)

  • Bagikan