Kejari Konsel Tetapkan Tiga Tersangka

  • Bagikan
TETAPKAN TERSANGKA: Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, SH didampingi Kasi Pidsus, Dedy Nurjatmiko, SH., MH dan Kasi Datun, Maarifa, SH.,MH, saat melakukan konferensi pers penetapan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa (9/7/2024). (I Ngurah Pandi/Kendari Pos)
TETAPKAN TERSANGKA: Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, SH didampingi Kasi Pidsus, Dedy Nurjatmiko, SH., MH dan Kasi Datun, Maarifa, SH.,MH, saat melakukan konferensi pers penetapan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa (9/7/2024). (I Ngurah Pandi/Kendari Pos)

--Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Kecamatan Kolono

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Pengerjaan Peningkatan Jalan Lapisan Peneterasi (Lapen) Unit Pemukiman UPT Roda, Kecamatan Kolono, Selasa (9/7/2024).

Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna mengatakan, anggaran pada pekerjaan tersebut kurang lebih Rp 1.173.508.342 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022. Kegiatannya melekat di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Selatan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Sultra, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 237 juta.

“Seharusnya, kerugian kurang lebih Rp.280 juta, tetapi para tersangka telah melakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp. 42 juta,” kata Ujang Sutisna.

Dirinya menegaskan, penyidik sangat berhati-hati dalam proses penetapan tersangka. Saat dinilai sudah memenuhi syarat, maka penetapan dilakukan sesuai SOP.

“Dalam proses penyelidikan perkara tersebut, dimulai Januari 2024 sampai ke tahap penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan dua ahli,” ujarnya.

Ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pengerjaan Peningkatan Jalan Lapisan Peneterasi (Lapen) Kawasan Kolono Unit Pemukiman UPT Roda Kecamatan Kolono berinisial SA, Direktur CV Darma Abadi berinisial G dan Pelaksana Kegiatan berinisial LJ.

“Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jounto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun,” bebernya.

Ia menjelaskan, PPK berperan sebagai pelaksana teknis, sesuai atau tidak bestek (Bestek bahasa Belanda yang berarti Peraturan dan Syarat syarat pelaksanaan suatu pekerjaan bangunan atau proyek, red) dalam kegiatan itu.

“Begitu juga penyedia, apakah sudah melakukan dengan baik. Disisi lain pengerjaannya oleh penyedia, melakukan pinjam bendera dari perusahaan. Bukan penyedia asli,” jelasnya.

Sekali lagi ia menegaskan, penyidik tidak melakukan penyidikan secara tergesa-gesa. Penuh dengan kehati-hatian. Saat ini, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari, selama 20 hari ke depan.

“Setelah Penyidik mempunyai keyakinan adanya tindak pidana dan dua alat bukti yang cukup, serta adanya subyek hukum yang harus mempertanggung jawabkan terhadap peristiwa pidana itu, maka kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka,” imbuh Ujang Sutisna.

Lebih lanjut ia menyebut, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses tersebut, akan ada pendalaman yang lebih lanjut dilakukan penyidik. (ndi/b)

  • Bagikan