Gaji 13 ASN Muna Mulai Dibayarkan

  • Bagikan
Kepala BKAD Kabupaten Muna, La Ode Hasrun

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pencairan gaji 13 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Muna mulai dibayarkan. Bendahara di masing-masing organisasi pengkat daerah (OPD) sudah bisa mengajukan pencairan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna, La Ode Hasrun mengatakan pemerintah sudah mulai mencairkan gaji 13 ASN lingkup Pemkab Muna. Baik itu pegawai negeri sipil (PNS) hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kita sudah mulai bayarkan gaji 13, kemarin baru ASN Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna yang sudah cair. Untuk pencairan, tergantung bendahara masing-masing OPD dalam mengurus administrasi dan mengajukannya,” kata La Ode Hasrun, Selasa (9/7).

Mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna itu menambahkan, untuk gaji 13 ASN tahun ini estimasinya Rp 32 miliar. Realisasi pembayaran berdasarkan pada gaji masing-masing ASN. Gaji 13 dikirimkan langsung melalui rekening pribadi ASN.

“Realisasi pembayarannya berdasarkan gaji ASN bulan Mei 2024. Termasuk PPPK yang baru dilantik pada Mei 2024, juga akan mendapatkan gaji 13. Karena gaji mereka terhitung dibayarkan mulai Mei 2024. Olehnya itu, mereka patut bergembira dengan kabari ini,” tambahnya.

Disampaikan La Ode Hasrun, pencairan gaji 13 ini juga sejalan dengan arahan dan harapan pelaksana tugas (Plt) Bupati Muna, Bachrun. Artinya, yang berkaitan dengan hak-hak pegawai salah satunya gaji 13 untuk dipercepat pencairannya.

“Sudah banyak bendahara OPD yang berurusan dan mengajukan pencairan. Karena proses pencairan tergantung gesitnya bendahara OPD yang mengajukan ke BKAD. Untuk OPD yang belum cair dan sudah mengajukan, hari ini akan tetap kita proses pencairan gaji 13. Agar yang menjadi hak-hak pegawai dapat dituntaskan,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan

Exit mobile version