Turunkan Status Jalan, Tunggu Tahun 2028

  • Bagikan
Kepala Dinas Sumberdaya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra, Pahri Yamsul
Kepala Dinas Sumberdaya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra, Pahri Yamsul

--Pemprov Sebut Tak Ada Permintaan Penurunan Status Jalan Provinsi di Konsel

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) membuka ruang “diplomasi” bagi pemerintah daerah yang ingin mengambil alih perbaikan jalan rusak. Hanya saja, prosesnya tidak mudah. Tapi tidak juga sulit. Sebab, ada regulasi yang mengaturnya.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Pahri Yamsul menjelaskan, status jalan provinsi sudah menjadi aset Pemprov. Dan itu sudah ada surat keputusannya (SK).

“Regulasi perubahan SK jalan, dilakukan setiap lima tahun sekali. Dan SK jalan provinsi yang berlaku saat ini, ditandatangani pada Februari 2023 lalu. Itu berarti, harus menunggu tahun 2028 lagi, baru bisa diusulkan penurunan status jalan provinsi menjadi jalan kabupaten,” ungkap Pahri Yamsul di Graha Pena Kendari Pos, Senin (8/7/2024).

Terkait jalan di Konsel, Pahri Yamsul memegaskan, belum pernah ada permintaan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) untuk menurunkan status jalan provinsi menjadi jalan kabupaten di wilayah tersebut.

“Belum pernah ada permintaan dari Pemkab Konsel untuk penurunan status menjadi jalan kabupaten. Baik secara lisan maupun tertulis,” ujarnya.

Lanjut Pahri Yamsul, bila pemerintah kabupaten memang benar-benar ingin melakukan penurunan status jalan, bisa dilakukan dengan cara bupati bersurat langsung ke gubernur.

“Tapi sampai saat ini, untuk wilayah Sultra, belum ada yang meminta turunkan status jalannya, dari provinsi ke kabupaten,” terangnya.

Bahkan sejauh ini, kata Pahri, Dinas PU Konsel sama sekali belum berkoordinasi dengan pihaknya, terkait kondisi jalan ataupun hal lainnya terkait ke PU-an di Konsel.

“Jadi, bagaimana kita tahu kondisi di sana, sementara mereka yang punya daerah, tidak pernah komunikasi. Saat ini yang sementara kami kerjakan jalur Alangga-Tinaggea. Sebab baru itu yang ada laporannya dari masyarakat,” bebernya.

BUPATI KONSEL ANGKAT SUARA

Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga mengatakan, sudah sering menyuarakan agar jalan rusak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di otoritanya segera dibenahi. Hanya saja belum semuanya direalisasikan.

Mantan Ketua DPRD Konsel ini juga mengaku sudah sejak lama minta, supaya jalan provinsi yang rusak diambil alih, menjadi jalan kabupaten. Hanya saja tidak ada respon.

“Jalan provinsi yang rusak dan butuh perbaikan, bukan saja masyarakat yang mengeluhkan. Kami juga merasakan hal serupa,” ucapnya.

Menurut mantan Ketua DPRD Konawe Selatan ini, tuntutan masyarakat, yang menutup akses jalan provinsi itu sudah sering dilakukan. Bahkan, warga sudah pernah ke DPRD Sultra untuk menyampaikan aspirasi. Tapi hingga kini, jalan tersebut belum juga di aspal.

JALAN RUSAK MULAI DIBENAHI

Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra mulai membenahi sejumlah jalan rusak di daerah. Kemarin (8/7/2024), telah selesai penandatanganan kontrak, tiga proyek peningkatan ruas jalan di wilayah Bumi Anoa.

Kontrak ini mencakup proyek peningkatan ruas jalan Raterate-Polipolia di Kolaka Timur (Koltim), jalan Halu Oleo (Nanga-nanga) Kota Kendari, dan ruas jalan Alangga-Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel).

Penandatanganan kontrak dilakukan di Aula Kantor Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra, Senin (8/7/2024).

Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra, Pahri Yamsul, mengungkapkan, proyek perbaikan jalan ini sangat dinantikan masyarakat setempat.

“Pekerjaan ini sangat penting bagi kami. Karena sudah lama dinanti oleh masyarakat. Kami sudah mengimbau para kontraktor, agar mengerjakan proyek ini sesuai waktu yang ditentukan dan dengan standar tinggi. Jika tidak sesuai, kami tidak akan segan membongkar dan mengembalikan material yang digunakan,” tegas Pahri Yamsul.

Dijelaskan, untuk detail proyek, berupa peningkatan ruas jalan Raterate-Polipolia (Koltim) dengan anggaran Rp11,57 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Waktu penyelesaian hingga akhir November.

Selanjutnya, peningkatan jalan Halu Oleo (Nanga-nanga) Kendari, dengan anggaran Rp7,8 miliar. Estimasi pekerjaan hingga akhir Oktober 2024.

Kemudian, peningkatan ruas jalan Alangga-Tinanggea (Konsel). Dengan anggaran Rp5,4 miliar. Mulai dikerja mulai saat ini, hingga batas akhir pekerjaan awal November 2024.

Pahri Yamsul meminta masyarakat, ikut mengawasi pekerjaan ini, supaya kualitas terjaga. Sebab, proyek ini harus dikerjakan sesuai standar tinggi yang telah ditetapkan Bina Marga.

“Jika kualitas pekerjaan tidak sesuai yang dipersyaratkan, kami tidak akan segan membongkar pekerjaan tersebut,” ulangnya menegaskan.

Dalam kontrak ini juga, tercakup pekerjaan konsultasi selain konstruksi. Diharapkan bisa memastikan bahwa, semua aspek proyek dilaksanakan dengan sebaik mungkin.

“Kami tidak akan menerima pekerjaan yang tidak sesuai standar,” ujarnya. Selesainya penandatanganan kontrak ini, masyarakat Sulawesi Tenggara dapat segera merasakan manfaat dari peningkatan infrastruktur jalan yang akan mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

“Dinas SDA dan Bina Marga berkomitmen untuk memastikan proyek ini selesai tepat waktu dan dengan kualitas terbaik,” pungkasnya. (b/rah)

  • Bagikan