LPJ APBD 2023 Diserahkan ke DPRD

  • Bagikan
AMANAT KONSTITUSI : Bupati Butur, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah (kiri) ketika menyerahkan nota pengantar LPJ pelaksanaan APBD 2023 kepada Wakil Ketua DPRD, Sujono, di Aula Serbaguna, kemarin.(DINAS KOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)
AMANAT KONSTITUSI : Bupati Butur, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah (kiri) ketika menyerahkan nota pengantar LPJ pelaksanaan APBD 2023 kepada Wakil Ketua DPRD, Sujono, di Aula Serbaguna, kemarin.(DINAS KOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Bupati Buton Utara (Butur), Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, baru saja menyerahkan nota pengantar laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.

Wakil Ketua DPRD Butur, Sujono, menerima laporan tersebut untuk kemudian dibahas dalam agenda rapat selanjutnya.

“Ini merupakan salah satu kewajiban konstitusional selaku kepala daerah sebagai refleksi dari tanggung jawab kolektif seluruh elemen Pemerintah Kabupaten melalui laporan keuangan Pemerintah Daerah. Laporan ini telah disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah diaudit. Berkat kerja keras semua pihak dan sinergisitas eksekutif dan legislatif, maka pada tahun ini untuk ketujuh kalinya, Kabupaten Buton Utara meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” urai Ridwan Zakariah di hadapan anggota DPRD Butur, Jumat (5/7).

Sesuai aturan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilampiri laporan keuangan, ikhtisar kinerja serta laporan keuangan BUMD yang telah diperiksa BPK, paling lambat enam bulan setelah rahun anggaran berakhir.

“Laporan keuangan ini disusun untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan selama satu periode tahun anggaran 2023,” sambung Ridwan Zakariah.

Komponen dalam pertanggungjawaban itu terdiri dari realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan.

“Kepada pimpinan OPD dan jajarannya agar setiap saat dapatmemberikan penjelasan secara teknis, terbuka dan transparan apabila terdapat hal yang perlu dikonfirmasianggota dewan. Semua agar pembahasan rancangan peraturan daerah ini, berjalan lancar tanpa kendala,” tandas Ridwan Zakariah. (b/had)

  • Bagikan

Exit mobile version