SK Perpanjangan Masa Tugas 37 Kades Diserahkan

  • Bagikan
PERPANJANGAN : Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan sejumlah Kades di otoritanya, dari enam tahun menjadi delapan tahun, kemarin.(NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)
PERPANJANGAN : Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan sejumlah Kades di otoritanya, dari enam tahun menjadi delapan tahun, kemarin.(NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Secara resmi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun. Ada 37 Kades yang menerima SK dari Bupati, H. Surunuddin Dangga, dari 96 yang melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Proses pemilihan kepala desa kemarin mengikuti undang-undang lama, kita sudah tuntaskan itu. Namun saat rencana pelantikan, terbit instruksi penundaan karena menunggu pelaksanaan Pemilu, kemudian undang-undang baru sudah disahkan. Ini yang menjadi masalah kita di daerah,” jelas Surunuddin, Kamis (4/7) dalam seremoni yang turut dihadiri Wakil Bupati Konsel, Rasyid, Sekretaris Kabupaten (Sekab), Hj. St. Chadidjah, jajaran Forkopimda, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

“Saya sudah bolak-balik mencari solusi atas masalah ini. Sehingga jalan tengahnya kami memperpanjang dulu masa jabatan incumbent (petahana) yang terpilih kembali,” sambung mantan Ketua DPRD Konsel itu.

Meski demikian, pihaknya tak lepas tangan. Ia mengaku telah melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa sejumlah desa di Konawe Selatan tengah menunggu fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) terkait persoalan tersebut.

“Jadi perpanjangan yang hari ini kita lakukan adalah meminimalisir kekosongan jabatan pada sejumlah Pemerintah Desa. Sebagai bagian dari upaya memastikan maksimalnya pembangunan dan pelayanan. Sebab peran kepala desa sangat penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan optimal bagi masyarakat,” argumen bupati dua periode tersebut.

Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat memberi kesempatan bagi para Kades untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Sekali lagi, kita tidak lepas tangan. Penundaan pelantikan kepala desa terpilih sebelum Pemilu lalu itu sudah sering dibahas, baik melalui Pemkab, Forkopimda, di Kemendagri, Komisi II DPR RI, termasuk rapat bersama di Makassar pada 26 Juni baru-baru ini,” tegasnya. (c/ndi)

  • Bagikan