KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Masa jabatan para kepala desa (Kades) di Buton Utara (Butur), resmi diperpanjang. Pengukuhannya dilakukan langsung Bupati, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah. Sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, masa kerja Kades bertambah dari enam tahun menjadi delapan tahun tiap periode.
Ridwan Zakariah berharap, dengan perpanjangan masa jabatan itu, para Kades makin maksimal bekerja dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam memenuhi tuntutan serta harapan masyarakat.
“Jadilah pemimpin yang dekat dengan masyarakat, berkomunikasi baik dan selalu siap membantu menyelesaikan permasalahan yang ada. Mari bersama-sama bersinergi mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik dalam mewujudkan Kabupaten Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera,” pinta Ridwan Zakariah, kemarin.
Butur-1 itu menegaskan, pengukuhan Kades dilakukan dengan orientasi agar pembangunan pada berjalan dan dilakukan berjenjang serta selaras, dari Pemerintah Kabupaten hingga desa. “Program Pemkab harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Desa. Seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron serta sinergi dengan kabupaten,” sambungnya. Ridwan Zakariah meminta agar penambahan masa jabatan tersebut jangan terlalu disambut dengan euforia. Tetapi harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat.
“Hindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika transparan dan akuntabel. Kepala desa harus benar-benar menggunakan keuangan desa untuk skala prioritas, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya dalam seremoni yang turut dihadiri Wakil Bupati, Ahali, MH, Ketua DPRD, H. Muh. Rukman Basri Zakariah, SE, jajaran Forkopimda serta para pejabat Pemkab dan camat se-Kabupaten Butur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Butur, Amaluddin Mochram, juga berharap, perpanjangan masa jabatan tersebut membuat para Kades mampu dan tetap konsisten meneruskan pembangunan dengan optimal dan berkelanjutan.
“Harus menorehkan prestasi dan meninggalkan legacy (warisan) yang berharga dan bermanfaat bagi desa. Kami di DPMD siap berkoordinasi dalam melakukan bimbingan dan asistensi perencanaan desa yang harus segera menyesuaikan dengan perubahan masa jabatan baru tersebut. Terkait hal teknis lainnya akan ditindaklanjuti sesuai regulasi Juklak dan Juknis yang akan menyusul setelah diterbitkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 ini,” papar Amaluddin Mochram. (b/had)