Jangan Ganti Perangkat Desa Tanpa Asesmen !

  • Bagikan
Kepala BKD Konkep, Mahmud.(FOTO IST)
Kepala BKD Konkep, Mahmud.(FOTO IST)

--Terkendala Kelengkapan Berkas, 13 Desa Belum Cairkan ADD

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Realisasi penyaluran alokasi dana desa (ADD) tahap pertama dan kedua di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), terus dikebut. Dari 89 desa yang ada, sudah 76 yang berhasil mencairkan ADD tersebut. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud, mengatakan, realisasi penyaluran ADD yang dilakukan Pemkab tahap pertama dan kedua telah mencapai kurang lebih 76 persen dari total anggaran Rp 36 miliar. Pencairannya dilakukan dalam empat triwulan.

“Alhamdulillah capaian penyaluran honor ADD ini cukup baik. Tersisa 13 desa yang belum melakukan pencairan,” ujar Mahmud, Kamis (4/7).

Mantan Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setkab Konkep tersebut mengungkapkan, 13 desa yang belum melakukan pencairan ADD karena beberapa persyaratan kelengkapan berkas, belum dipenuhi atau dilampirkan.

“Kami terus mendorong agar berkas administrasi tersebut segera dilampirkan. Permasalahannya berbeda-beda. Ada lima desa yang melakukan perbaikan dokumen karena terjadi pergantian perangkat desa. Tiga desa juga sementara perbaikan karena permasalahan lain. Sementara ada dua desa yang sudah tanda tangan bukti kas, tapi belum melampirkan dokumen pelengkapnya dan ada tiga desa yang memang belum mencantumkan tanda tangan bukti kas. Jadi saya minta kepada pengurus di desa segera lengkapi berkasnya,” ungkap Mahmud.

Agar permasalahan dalam pencairan honor ADD tidak terjadi lagi, maka mantan Kabag Umum Setkab Konkep itu mengimbau para Kades agar dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus berpedoman pada Permendagri 67 tahun 2017. Selain itu juga, Kades mesti memedomani Peraturan Bupati Konkep nomor 7 tahun 2024 tentang alokasi dana desa.

“Saya berharap, dalam membuat surat keputusan, Kades harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Sebab ada regulasi yang mengatur langkah kita dalam menjalankan roda pemerintahan. Satu hal yang saya perlu tegaskan kembali, jangan pernah mengganti perangkat desa tanpa asesmen yang jelas. Itu melanggar aturan,” tegas Mahmud, mengingatkan. (c/jib)

  • Bagikan

Exit mobile version