Gandeng Rumah Sakit, Maksimalkan Layanan Dokumen

  • Bagikan
MUDAHKAN LAYANAN : Kepala Disdukcapil Kabupaten Kolaka, Anas Yusuf (ketiga dari kiri) saat melakukan penandatanganan MoU dengan pihak Rumah Sakit Budi Medika terkait pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi ibu yang melahirkan di sentra pelayanan kesehatan tersebut.(ZULFADLY NUR ZY/KENDARI POS)
MUDAHKAN LAYANAN : Kepala Disdukcapil Kabupaten Kolaka, Anas Yusuf (ketiga dari kiri) saat melakukan penandatanganan MoU dengan pihak Rumah Sakit Budi Medika terkait pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi ibu yang melahirkan di sentra pelayanan kesehatan tersebut.(ZULFADLY NUR ZY/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka, terus melakukan terobosan untuk memaksimalkan pelayanan dokumen bagi masyarakat. Terbaru, instansi yang kini dinahkodai Anas Yusuf itu melakukan kerja sama dengan pihak rumah sakit yang ada di Bumi Mekongga.

Kepala Disdukcapil Kolaka, Anas Yusuf, mengungkapkan, baru-baru ini pihaknya melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Rumah Sakit Budi Medika. Salah satu poin dalam MoU tersebut adalah saat ibu melahirkan nanti, maka bayi sudah akan langsung mendapatkan akta kelahiran dan kartu identitas anak serta kartu keluarga baru. “Untuk syarat-syarat pengurusan dokumen tersebut nanti akan difasilitasi oleh pihak rumah sakit. Diharapkan, setelah keluar, maka keluarga tersebut sudah mendapatkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya untuk dibawa pulang,” jelasnya.

Anas Yusuf mengatakan, untuk saat ini pihaknya baru bekerja sama dengan Rumah Sakit Budi Medika. Namun, kata dia, untuk ke depan pihaknya akan terus meningkatkan dan memerluas kerja sama serupa dengan beberapa rumah sakit yang ada di Kolaka.

“Semoga nota kesepahaman ini menjadi motivasi dan contoh, sehingga rumah sakit yang lain juga bisa melaksanakan kerja sama serupa. Ini untuk memudahkan masyarakat dalammendapatkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya karena tanpa harus ke kantor Disdukcapil lagi,” tandas Anas Yusuf. (c/fad)

  • Bagikan

Exit mobile version