--Terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah tahun 2024. Acara ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam kesempatan ini, Asrun Lio didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, Muh Ilyas Abibu. Asrun Lio bersama sejumlah utusan provinsi lain dari seluruh Indonesia menerima petunjuk KPK, terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Asrun Lio menyampaikan laporan dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI menekankan, pentingnya pembenahan inventarisasi dan pengelolaan BMD. KPK, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah merumuskan Indeks Pengelolaan BMD, sebagai upaya meningkatkan kesadaran pemerintah daerah. Serta mencegah pelanggaran hukum di tingkat pemerintahan daerah.
"Pengelolaan BMD merupakan salah satu indikator utama dalam peningkatan Monitoring Center for Prevention (MCP) barang milik daerah," ungkap Asrun Lio, Rabu (3/7/2024).
Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, memberikan pemaparan mengenai sepuluh permasalahan utama dalam pengelolaan BMD. Menurut Sekda Sultra, Asrun Lio, pemaparan ini menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah, termasuk di Sulawesi Tenggara, untuk mendorong percepatan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui rakornas ini, diharapkan pemerintah daerah dapat semakin meningkatkan pengelolaan barang milik daerah dengan lebih transparan, akuntabel, dan produktif, serta mampu mencegah potensi terjadinya korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
"Upaya ini, merupakan langkah strategis dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi," pungkasnya. (b/rah)