Nilai Kinerja Melalui Uji Kompetensi

  • Bagikan
REKOMENDASI KASN : Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga saat membuka uji kompetensi bagi para pemangku JPTP di lingkup Pemkab. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar uji kompetensi bagi para pemangku jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). Panitia seleksi daerah diketuai Sekretaris Kabupaten (Sekab), Hj. St, Chadidjah dan Kepala BKPSDM, Pujiono sebagai sekretaris serta melibatkan akademisi, tenaga profesional dan tokoh masyarakat.

Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, menegaskan, uji kompetensi dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas birokrasi dan penyegaran perangkat organisasi yang tetap berjalan dalam keselarasan sesuai tujuan organisasi. “Melalui pelaksanaan uji kompetensi, kami harapkan diperoleh hasil objektif dan transparan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam kegiatan yang diikuti 29 peserta, kemarin.

Kegiatan itu juga, dapat mengukur atau menilai kompetensi pejabat sesuai standar yang telah ditetapkan. Serta menempatkan pejabat pimpinan tinggi pratama yang berkompeten sesuai bidang keahliannya.

“Sehingga hasilnya nanti akan mendukung tersedianya ASN yang dapat mendorong peningkatan kualitas dan profesionalitas kerja di lingkup Pemkab Konsel,” papar Surunuddin Dangga.

Ia menekankan, pejabat harus mampu membenahi mindset, berinovasi dan kreatif dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya sebagai ASN. “Tampilkan dedikasi atas amanah yang diemban,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono, mengatakan uji kompetensi merupakan implementasi undang-undang dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Uji kompetensi ini dilakukan sebagai dasar untuk melakukan rotasi atau mutasi. Kalau dulu, bupati bisa mereposisi, sekarang harus melalui mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Diketahui, pelaksanaan uji kompetensi ini telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI) dan sesuai surat Menteri Dalam Negeri.

“Kita laksanakan sesuai regulasi dan mekanisme yang ada, harus mendapat rekomendasi dari KASN. Setelah itu izin pelaksanaan dari Kemendagri. Alhamdulillah semuanya sudah kita lakukan,” jelasnya.

Kendati demikian, uji kompetensi ini bukan sekadar untuk kepentingan rotasi atau mutasi, tapi sebagai dasar penilaian kinerja. (c/ndi)

  • Bagikan

Exit mobile version