Pencuri Kotak Amal Masjid Dibekuk

  • Bagikan
PEMBOBOL KOTAK AMAL : A (depan) yang merupakan pelaku pencurian isi kotak amal pada sejumlah masjid di Kabupaten Kolaka yang berhasil diamankan aparat kepolisian. (ZULFADLY NUR ZY/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Bukannya masuk ke masjid untuk beribadah, pria berinisial A, justru menggasak isi kotak amal yang ada di rumah Allah tersebut. Aksi tak terpuji lelaki berusia 40 tahun itu bahkan sudah dilakukan pada sejumlah masjid di Kabupaten Kolaka. Untung saja, personel Polsek Kolaka berhasil menghentikan aksi pelaku itu. Kini, A berhasil diringkus dan dijebloskan ke balik jeruji besi.

Kapolsek Kolaka, Ipda Andi Burhanuddin, yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengungkapkan, A dibekuk pasca pihaknya menerima laporan warga yang mengadukan adanya dugaan tindak pidana pencurian di Masjid Al Ikhlas, Kelurahan Kolakaasi. Dalam aduannya, pelapor mengungkapkan, usai melaksanakan salat zuhur berjamaah di masjid tersebut, salah seorang jemaah melihat gembok kotak amal telah terbongkar secara paksa.

"Setelah mengetahui kondisi tersebut, kemudian para pengurus masjid melihat rekaman CCTV dan melihat adanya aktivitas seseorang yang tidak dikenal melakukan pembongkaran kotak amal. Dari kejadian tersebut pelaku menggasak uang masjid sekitar Rp 1,5 juta dan kejadian itu sudah lima kali terjadi di tempat yang sama," ungkap Ipda Andi Burhanuddin, Senin (1/7).

Inspektur dua polisi itu mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti. "Kami amankan diantaranya obeng dua buah, dua lembar baju kaos yang digunakan saat melakukan pencurian, tas selempang dua buah warna hitam, serta topi jenis kupluk berwarna hitam," bebernya.

Andi Burhanuddin menambahkan, saat melakukan aksinya, pelaku sering berganti sepeda motor. Ia mengatakan A sudah sering melakukan pencurian isi celengan pada berapa masjid di Kabupaten Kolaka.

"Pelaku telah amankan di sel Polsek Kolaka. Atas perbuatannya, ia dapat dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 sub pasal 362 KUHP. Ancamannya tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek Kolaka tersebut. (c/fad)

  • Bagikan

Exit mobile version