--Memenuhi Syarat Pencalonan di Pilkada
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar) bisa mengusung pasangan calon (paslon), tanpa harus berkoalisi. Sebab, perolehan kursi DPRD Wakatobi hasil Pileg 2024, sudah memenuhi bahkan melebihi syarat pencalonan.
PDIP punya 9 kursi. Sedangkan Partai Golkar punya 5 kursi dari total 25 kursi DPRD Wakatobi. Adapun syarat pencalonan adalah 20 persen dari total kursi DPRD. Itu artinya, syarat minimal parpol atau gabungan parpol mengusung paslon adalah 5 kursi.
Adapun parpol pemilik kursi lainnya, tidak memenuhi syarat alias harus berkoalisi, jika ingin mengusung paslon. Rinciannya, PAN punya 3 kursi, Partai Gerindra, Nasdem, dan Partai Hanura masingmasing 2 kursi. Sementara, PKB dan PKS masingmasing 1 kursi.
Sebagai partai pemenang dan peraih kursi terbanyak di DPRD Wakatobi, PDIP telah memberikan rekomendasi kepada kadernya, Haliana untuk maju di Pilkada. Surat tersebut telah disetujui Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP).
“Itu baru surat tugas, masih on progres menuju rekom,” ujar Hasrat Haji Nabi, Sekretaris Umum DPD PDIP Sultra.
Golkar juga lebih fokus mendukung kadernya, Arhawi. Punya 5 kursi DPRD Wakatobi, menjadi jalan bagi Arhawi untuk maju kembali di Pilkada. Ketua DPD Golkar Wakatobi, Arhawi mengaku sudah mendapat petunjuk dari DPP Golkar untuk maju di Pilkada Wakatobi.
“Kita sudah punya 5 kursi. Tinggal cari parpol lain yang mau berkoalisi,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Harian Partai Nasdem Sultra, La Ode Suryono memastikan, Hamiruddin akan mendapatkan surat rekomendasi Partai Nasdem pada Pilkada 2024.
“Kami mengusulkan ke DPP Partai Nasdem untuk merekomendasikan Hamirudin sebagai balon Bupati Wakatobi periode 2024-2029,” imbuhnya. (b/thy)
SYARAT PENCALONAN DI PILKADA
~Minimal 20 persen dari jumlah kursi parlemen
~Berarti syarat pencalonan minimal 5 kursi
JUMLAH PEMILIH WAKATOBI DI PILEG 2024
~DPT berjumlah 79.916 orang
~Jumlah pemilih di Pilkada Wakatobi berpotensi bertambah