Posko Kawal Hak Pilih Terbentuk di 28 Kecamatan

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Hari H pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, kian dekat. Masyarakat akan kembali menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024. Untuk memastikan para wajib pilih dapat menyalurkan hak politik tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe membentuk Posko kawal hak pilih pada 28 kecamatan yang ada di daerah tersebut.

Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan, mengatakan, Posko kawal hak pilih merupakan komitmen pihaknya dalam melakukan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Serta, menjamin hak pilih masyarakat agar tidak hilang.

“Saat ini fokus pengawasan yakni pencoklitan. Kami sudah menginstruksikan kepada jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) untuk melakukan pengawasan melekat pada tahapan Coklit ini. Targetnya untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” ujar Abuldan, Jumat (28/6).

Ia menuturkan, Posko kawal hak pilih di 28 kecamatan merupakan pelayanan pengaduan masyarakat yang memiliki hak pilih, namun belum terdaftar dalam data. “Pemilih yang tidak terdaftar dalam Pilkada 2024, bisa melapor ke Panwascam setempat atau juga langsung ke Bawaslu Konawe. Termasuk, melaporkan warga yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024,” ungkapnya.

Abuldan menambahkan, Posko kawal hak pilih memberikan ruang partisipasi kepada seluruh masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan selama proses pemutakhiran data pemilih berlangsung. Katanya, Posko kawal hak pilih bakal diaktifkan selama tahapan pemutakhiran data pemilih hingga hari pencoblosan, 27 November 2024.

“Kami imbau masyarakat agar memastikan namanya tercantum dalam data pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024. Jika tidak terdaftar dalam data pemilih, segera laporkan ke Posko kawal hak pilih ini,” pungkas Abuldan. (c/adi)

  • Bagikan

Exit mobile version