Manipulasi Absensi, 588 ASN Gunakan GPS Palsu

  • Bagikan
Kepala Diskominfo Kota Baubau, H. Andi Hamzah Machmud

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Perilaku tak terpuji diketahui dilakukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Mereka melakukan manipulasi akses sistem informasi laporan absensi pegawai (Simapela) dengan menggunakan global positioning system (GPS) palsu (fake).

Meski begitu, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Baubau akhirnya menemukan indikasi penggunaan GPS palsu oleh ratusan oknum ASN dalam mengakses aplikasi absensi Simalape. Sepanjang Juni 2024 ini, 588 orang ASN dari 183 satuan kerja berusaha melakukan absensi pada lokasi yang tidak semestinya. Bahkan ada satu oknum ASN dari Kecamatan Bungi sudah melakukan akses dari 1.484 titik koordinat.

Kepala Diskominfo Kota Baubau, H. Andi Hamzah Machmud, mengungkapkan, kasus tersebut muncul akibat penggunaan GPS/ emulator fake secara ilegal dan handphone cadangan para pelaku. Pihaknya sudah mendapat instruksi tegas dari Pj Wali Kota Baubau, Dr. Muh. Rasman Manafi, untuk melakukan penelusuran.

“Saat ini penelusuran tim IT sudah mencapai tahap identifikasi nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta titik koordinat palsu tersebut. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan ditemukan nama pelaku,” buka Andi Hamzah Machmud, kemarin. Pasca temuan tersebut, pihaknya juga melakukan perbaikan sistem aplikasi Simalape.

Asisten III Sekretariat Kota (Setkot) Baubau, La Ode Darussalam, meminta pihak Dinas Kominfo segera mencari solusi agar tidak ada lagi ASN yang menggunakan Fake GPS. “Para pimpinan OPD agar memerhatikan serius para pegawainya dan melakukan pembinaan khusus,” desaknya.

Harapan senada juga disampaikan Kepala BKPSDM, Wa Ode Muhibah Suryani. Sesuai kewenangannya, pihak BKPSDM akan berkoordinasi untuk mendapatkan data oknum ASN dan asal OPD yang menggunakan Fake GPS tersebut.

“Kami sampaikan kepada masing-masing kepala OPD untuk melakukan peneguran. Sebab prinsipnya, pembinaan disiplin ASN diawali oleh atasan langsung dan akan ditangani secara berjenjang sesuai kewenangan berdasarkan tingkat pelanggaran dan potensi sanksi. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Perwali tentang disiplin PNS,” tandas Wa Ode Muhibah Suryani. (b/lyn)

  • Bagikan