Jamin Pekerja dari Risiko Sosial Ekonomi

  • Bagikan
BERI PERLINDUNGAN : Monitoring dan evaluasi kepesertaan jaminan sosial bagi aparatur desa, BPD dan pekerja rentan/ miskin yang dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Buton Utara, Mansur. (DISKOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Memberikan jaminan sosial pada warga menjadi salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara. Hal tersebut diakui Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Setkab Buton Utara (Butur), Mansur. Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyadari betul, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program perlindungan dasar untuk penanggulangan sebagian hilangnya pendapatan pekerja akibat risiko sosial ekonomi.

“Di samping itu, BPJS ketenagakerjaan merupakan suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional yang memberikan perlindungan demi terciptanya pemerataan dan keadilan. Sehingga perannya sangat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” papar Mansur, kemarin.

Maka sudah sewajarnya apabila Pemkab mendorong pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Butur. Termasuk memberikan fasilitas jaminan kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua, khususnya bagi Aparatur Desa dan BPD melalui Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2024.

“Sehingga diharapkan kepada kepala desa yang belum menyelesaikan kewajiban seperti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, agar segera menyelesaikannya. Peran dalam mendukung program ini sangat diperlukan sebagai optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menjadikan Buton Utara yang Sejahtera,” pungkas Mansur dalam kegiatan monitoring dan evaluasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Aparatur Desa, BPD dan pekerja rentan/miskin.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala DPMD Butur, Amaludin Mochram dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Dika Aris Setiawan serta para kepala desa di daerah itu. (c/fad)

  • Bagikan

Exit mobile version