-- Lantik Pejabat Hasil Lelang Jabatan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) belum bisa melantik pejabat eselon dua yang terpilih untuk menigisi kursi jabapatan pimpinan tingi pratama. Alasannya, syarat administrasi untuk melantik belum terpenuhi, yang salah satunya mendapat restu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Mendagri.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Mubar, LM. Husein Tali, mengungkapkan dari hasil lelang jabatan yang digelar November 2023 telah menghasilkan tiga nama yang kemudian berpeluang dilantik. Hanya saja dari nama-nama itu pihaknya belum bisa melantik satu nama sebagai pejabat devenitif. Alasanya syarat administrasinya belum rampung. “Penjabat (Pj) kepala daerah mau melantik harus memiliki rekomendasi KASN, Pertek BKN, kemudian melalui Gubernur dan mendagri izin melantik. Kalau sudah ada itu semua bisa diantik,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Lanjutnya, proses rotasi mutasi ataupun pelantikan pejabat di daerah saat ini berbeda dengan dulu. Apalagi daerah yang dijabat Pj Bupati. Seluruh administrasi yang disyaratkan mulai dari KASN, BKN, Mendagri dan Gubernur harus ada secara lengkap. Jika salah satunya tidak ada maka pelantikan bisa dibatalkan. “Kalau dulu bisa langsung melantik. Tapi sekarang harus ada izin baru bisa melantik,” katanya.
Kekosongan pejabat defenitif di Mubar memang cukup banyak. Selain tiga jabatan eselon II yang sudah dilelang pada November 2023 lalu terdapat jabatan lain yang juga diisi pejabat pelaksana. Di antaranya adalah 20 jabatan fungsional atau kepala sekolah tingkat SD dan SMP. Kemudian terdapat jabatan Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mubar yang juga akan ditinggal pensiun pada Agustus 2024. Meski begitu Pemkab Mubar masih fokus menuntaskan pelantikan pada tiga jabatan eselon II yang sudah dilelang tersebut.
“Prinsipnya itu usulan pertama adalah mengisi tiga jabatan yang sudah dilelang. Kalau semua administrasi itu sudah lengkap maka kita lakukan pelantikan. Baru setelah itu diusul lagi rotasi mutasi. Ketiga jabatan itu adalah jabatan Dinas Kelautan dan Perikanan, jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM
Jadi yang kita dahulukan itu dulu (tiga jabatan yang sudah dilelang). Tetapi semuanya dilakukan setelah mendapat rekomendasi tertulis secara lengkap,” tutup jenderal ASN Mubar itu. (ahi/c)