KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari telah melakukan persiapan pelaksanaan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM- PTKIN) 2024, di Laboratorium Komputer, beberapa waktu lalu.
Wakil Rektor bidang akademik, Dr. Jumarddin La Fua, M.Si., mengatakan berbagai persiapan teknis dan nonteknis telah dilakukan untuk menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan ujian.
“Semua yang dibutuhkan peserta telah disiapkan sesuai juknis pelaksanaan SSE UM-PTKIN dari panitia pusat. Mulai dari ruangan, perangkat komputer, jaringan, lokasi parkir, aspek keamanan, petugas kesehatan, hingga penyediaan pasokan daya listrik apabila terjadi pemadaman listrik di luar kendali PLN,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dr. Jumarddin menyampaikan bahwa ujian akan berlangsung pada tanggal 24 sampai 29 Juni 2024 yang diikuti oleh 1.065 peserta. “Seluruh peserta diharapkan membaca dan memahami tata tertib yang berlaku selama pelaksanaan ujian. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kelancaran ujian,” ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa adapun tata tertib yang wajib diikuti oleh peserta antara lain pertama, kehadiran tepat waktu: Peserta harus hadir di lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum sesi ujian dimulai. Kedua, dokumen dan peralatan: Peserta wajib membawa pensil, kartu identitas resmi (KTP, Paspor, atau identitas lain dengan foto), serta kartu peserta ujian. Ketiga, penempatan barang bawaan: Barang bawaan selain pensil, kartu peserta, dan kartu identitas harus diletakkan di depan ruang ujian dalam tas/ kantong peserta. Empat, registrasi: Peserta harus melakukan registrasi sebelum ujian dimulai. Lima, toleransi keterlambatan: Peserta yang terlambat maksimal 30 menit setelah ujian dimulai masih diizinkan masuk, namun tidak ada tambahan waktu ujian. Enam, keterlambatan lebih dari 30 menit akan mengakibatkan peserta dianggap gugur. Tujuh, penggunaan Aplikasi SSE: Peserta wajib menggunakan aplikasi ujian SSE UM-PTKIN yang tersedia di lokasi ujian. Delapan, protokol Kesehatan: Peserta harus mengenakan masker dan menjaga jarak fisik selama ujian berlangsung. Sembilan, pakaian resmi: Peserta diwajibkan mengenakan atasan kemeja polos atau warna cerah, bawahan warna gelap, dan sepatu. Sepuluh, larangan membawa barang tertentu: Alat komunikasi, jam tangan, kamera, kalkulator, buku/catatan dalam bentuk lain. Sebelas, larangan selama ujian: Bertanya atau berbicara dengan peserta lain, menerima atau memberikan sesuatu, keluar ruang ujian, membaca referensi, makan, minum, merokok, serta menunjukkan sikap kurang sopan. “Dan terakhir penegakan aturan: Peserta yang melanggar tata tertib akan ditegur dua kali melalui aplikasi ujian. Jika masih tidak mematuhi, peserta akan didiskualifikasi dan dianggap gugur,” jelasnya.
Dr. Jumarddin, menambahkan bahwa dengan mengikuti seluruh aturan dan tata tertib yang berlaku, pelaksanaan Ujian SSE UMPTKIN diharapkan berjalan sukses dan lancar, serta memberikan hasil yang optimal bagi seluruh peserta. (win/b)