DAK Rp 29,4 Miliar akan Diswakelola

  • Bagikan
Kepala Dinas Dikbud Muna, Rahmat Raeba (lima kiri) bersama pihak sekolah yang mendapatkan DAK tahun 2024.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna menyiapkan penandatanganan kontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 senilai Rp 29,4 miliar yang akan diswakelola. Sebanyak 28 satuan pendidikan di Muna akan menggunakan dana DAK untuk membangun dan merehab fasilitas pendidikan.

Kepala Dikbud Kabupaten Muna, Rahmat Raeba mengatakan pemilihan swakelola DAK tahun 2024 untuk meningkatkan akuntabilitas dan trasparansi sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan dana DAK.

“Kita menggunakan sistem swakelola tipe empat yakni pihak kelola, sekolah dan komite sekolah. Artinya, semua dananya akan masuk ke rekening komite sekolah yang mendapatkan DAK. Sehingga pelaksanaan DAK ini dilakukan dengan trasnparan dan penuh kehati-hatian,” kata Rahmat Raeba.

Mantan Kadispora Kabupaten Muna itu menambahkan, sebelumnya pelaksanaan swakelola sudah dilakukan dan bukan pertama kali. Prosedurnya harus disampaikan komite sekolah dan pihak sekolah. Ini merupakan bentuk dari transparansi Dikbud Muna dalam mengelola dana DAK tahun 2024.

“Tentunya dalam pengelolaa dana DAK tahun 2024, kita membutuhkan pencerahan dari pihak aparat pengawas internal pemerintah (APIP),” tambahnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dikbud Muna, Ariani Dano menjelaskan a DAK akan digunakan untuk pembangunan maupun rehab TK, SD dan SMP di Muna. Dengan total DAK fisik tahun 2024 sebesar Rp. 29,4 miliar. Total sekolah yang mendapatkan bantuan DAK tahun 2024 sebanyak 28 sekolah yang terdiri dari 2 TK, 10 SD dan 16 SMP.

“Nantinya, dananya langsung ditransfer ke rekening komite sekolah yang mendapatkan bantuan. Karena kita menggunakan swakelola 2024, berdasarkan rujukan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia. Pembangunan gedung maupun renovasi sekolah menggunakan anggaran DAK akan dilakukan pada minggu ke tiga Juli 2024. Karena batas penginputan pada aplikasi online monitoring sistem pembendaharaan anggaran negara (Omspan) sampai 21 Juli 2024,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan