KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Subbid Provos Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Giat Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin), Kamis (27/6/2024).
Kegiatan rutin yang merujuk pada sprin Kabidpropam Polda Sultra nomor : Sprin/345/VI/HUK.6.6./2024 tanggal 3 Juni 2024 itu, digelar dilingkup Polda Sultra yang dipimpin langsung PLT Kasubbid Provos Kompol Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H.
Dalam operasi rutin ini, menyasar kelengkapan data diri, kelengkapan ranmor, dan sikap tampang. Hasilnya, sebanyak 8 personil Polda Sultra ditemukan melanggar.
"8 personil yang melanggar langsung ditindak," kata Plt Kasubbid Provos Kompol. Muhammad Sofwan Rosyidi kepada Kendari Pos.
Jenis pelanggaran yang dilakukan 8 personil tersebut, kata dia, yakni SIM mati (4 personil), tidak membawa surat kelengkapan ranmor (1 personil), rambut panjang (1 personil), tidak memasang plat nomor kendaraan belakang (1 personil), dan plat nomor kendaraan mati (1 personil).
"Langkah yang ditempuh atas pelanggaran tersebut yaitu tilang di tempat, menyita STNK untuk dilakukan perubahan TNKB yang sudah mati, mencukur ditempat terhadap personel yang berambut panjang, memberikan teguran lisan dan arahan terhadap personel untuk melengkapi dan selalu membawa surat kendaraan bermotor," ujar Muhammad Sofwan Rosyidi.
Dia menambahkan, dalam operasi gaktibplin ini melibatkan 18 personil Subbid Provos Bidpropam Polda Sultra. (ali/kp)