KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra terus mematangkan persiapan penyelenggaraan pilkada serentak. Saat ini, sudah masuk tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Tahapan ini berlangsung mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
"KPU RI menekankan pentingnya memantapkan kesiapan penyelenggaraan pilkada, baik secara teknis seperti kegiatan coklit maupun penganggaran," ungkap Ketua KPU Sultra, Asril kepada Kendari Pos, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/6/2024).
Untuk kepentingan coklit, KPU Sultra telah melantik 7.213 petugas pantarlih. Saat ini, mereka sudah turun lapangan untuk melaksanakan tugasnya.
"Saya berharap, mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik. Data pemilih sangat urgen dalam pilkada," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, KPU juga saat ini dalam proses verifikasi faktual calon perseorangan, baik level provinsi maupun kabupaten dan kota.
Lebih jauh Asril menjelaskan, persoalan anggaran juga menjadi topik penting dalam pembahasan pilkada. Di Sultra, total anggaran Pilgub sebanyak Rp233.310.228.315 yang dicairkan 2 tahap.
"Kemendagri memastikan kesiapan anggaran pilkada yang tinggal 152 hari lagi," ucapnya.
KPU tidak jalan sendiri dalam pilkada. Ada juga Bawaslu dan pencegahan hukum untuk pengamanan. Nah tugas Bawaslu terkait pengawasan, baik tahapan yang berjalan saat ini, maupun saat penetapan calon nanti.
Sementara, TNI/Polri menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama pilkada. Memastikan KPU maupun Bawaslu dalam melaksanakan tugas, tidak ada tekanan atau kriminalitas.
"Kedamaian dan ketentraman senantiasa menjadi obyek yang utama, agar pilkada berjalan lancar dan sukses," imbuh Asril.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menekankan pentingnya bantuan dari TNI/Polri dan kejaksaan, untuk mengawal penyaluran dana hibah dari pemerintah daerah.
"Saya juga mengingatkan KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota untuk tidak bingung, dalam penetapan calon kepala daerah berdasarkan batasan umur dan status hukum para calon," imbuhnya. (b/ali)