Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Belum Jelas

  • Bagikan
Rosmasari Laute, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mubar
Rosmasari Laute, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mubar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK harus bersabar menanti jadwal tahapan pelaksanaan seleksi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna Barat (Mubar) belum menerima informasi mengenai jadwal pelaksanaan seleksi abdi negara itu.

“Belum ada. Kita juga masih menunggu. Kalau sudah dibuka pasti ada info. Karena kita punya admin dari BKPSDM Mubar belum dapat info dari pusat,” kata Kepala BKPSDM Mubar, Rosmasari Laute saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (26/6).

Awalanya pemerintah pusat menjadwalkan penerimaan CPNS dan PPPK 2024 dimulai Maret. Namun jadwal itu mengalami pergeseran, tahap seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) akan digelar Juni. Namun sampai saat akhir Juni ini BKPSD Mubar belum mendapat informasi mengenai jadwal tersebut. “Untuk pembagian kuota sudah selesai. Tapi untuk jadwal seleksi kita belum tahu,” ujarnya.

Belum adanya informasi pasti jadwal tahapan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK membuat BKPSDM Mubar masih meraba-raba seperti apa teknis pelaksanaan penerimaannya nanti. Apakah akan dilaksanakan secara bertahap atau pelaksanaan seleksi penerimaan dilakukan sekaligus. Sebab, tahun ini Mubar mendapat kuota CPNS dan PPPK sebanyak 1.700 formasi.

“Untuk pelaksanaan tes CPNS dan PPPK tahun ini lain juga modelnya. Aturan dan prosesnya kita juga belum tahu. Tapi nanti kita lihat, karena nanti ada Juknisnya. Sementara kita tunggu aturan itu,” tutup Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mubar itu.

Seperti diberitakan sebelumnya kuota CPNS dan PPPK Mubar tahun ini cukup banyak yaitu 1.700 kuota yang terbagi dalam tiga formasi. Maaing-masing yaitu formasi PPPK tenaga teknis 840 kuota, formasi PPPK tenaga kesehatan 500 kuota dan formasi PPPK tenaga guru sebanyak 150 kuota. Untuk formasi CPNS tenaga teknis sebanyak 200 kuota, formasi CPNS tenaga kesehatan 10 kuota. Sementara untuk formasi CPNS tenaga guru tidak ada. (ahi/b)

  • Bagikan