Pj. Bupati Buton Dukung Reformasi Agraria

  • Bagikan
Pj Bupati Buton La Haruna meneken dokumen sebagai tanda menudkung reforma agraria.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA) Kabupaten Buton membahas redistribusi tanah tahun 2024, kemarin. Pj Bupati Buton La Haruna berkomitmen mendukung kegiatan reformasi agraria itu.

La Haruna menyampaikan, dalam rangka mewujudkan reforma agraria 9 juta hektar pada Rencana Pembangunan Jangka Menenangah Nasional 2020-2024, maka dirinya mendukung pelaksanaan redistribusi tanah.

Kegiatan retribusi tanah untuk melakukan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah. Hal itu kata dia dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi masyarakat.

“Kegiatan reforma agraria ini merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat,” katanya dalam kegiatan yang dihadiri Sekda Buton Asnawi Jamaludin, Kajari Buton Ledrik VM Takaendengan, di Aula Pertemuan Rujab Bupati Buton, Pasarwajo.

Hal ini bertujuan untuk menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan ketahanan daya hidup masyarakat. “Kabupaten Buton saat ini masih dihadapkan dengan berbagai tantangan penyelenggaraan reforma agraria yang perlu kita tuntaskan terutama dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan dan Tanah Garapan Masyarakat,” lanjutnya.

Masih kata La Haruna, GTRA sebagai lembaga lintas sektor harus dapat menjadi forum yang dapat menyelesaikan persoalan ego sektoral yang menghambat pelaksanaan reforma agraria penguatan kelembagaan GTRA dapat dilakukan melalui koordinasi, sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan reforma agraria oleh setiap pihak yang berkepentingan.

“Saya mengajak kita semua bersamasama menjaga semangat kolaborasi, bersinergi, dan berkomitmen untuk menyukseskan seluruh tahapan penyelenggaraan reforma agraria secara adil dan berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Buton,” pintanya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Buton Yusuf, S.SIT menyampaikan, pelaksanaan reforma agraria memiliki itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria. Katanya, reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.

“Ini akan dilakukan melalui penataan aset dan penataan akses terhadap tanah negara yang telah dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga diberlakukan redistribusi tanah,” katanya.

Lanjut dia, redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/ atau pemberian Hak Atas Tanah (HAT) yang bersumber dari TORA kepada subjek reforma agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah. (lyn/b)

  • Bagikan