Segera Implementasikan UU Desa Terbaru

  • Bagikan
SOSIALISASI : Suasana rapat koordinasi nasional terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diselenggarakan pihak Direktorat Fasilitasi Kerja Sama Lembaga Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kemendagri. Pemkab Butur hadir dalam kegiatan tersebut dan diwakili Kepala DPMD, Amaluddin Mokhram. (DISKOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -Sosialisasi undangundang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dilakukan Pemerintah Pusat hingga ke seluruh provinsi dan kabupaten. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buton Utara (Butur), Amaluddin Mokhram, mengungkapkan, aturan baru tersebut bertujuan mewujudkan pemerintahan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan desa yang lebih baik.

“Sehingga desa menjadi basis kekuatan atau sentra pembangunan daerah dan nasional,” jelasnya, kemarin, usai mengikuti Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2024 di Jakarta.

Amaluddin Mokhram berharap, para kepala desa mampu menepis sikap skeptis masyarakat akan adanya bayangbayang penyimpangan politis akibat periode kerja mereka yang makin panjang.

  • Bagikan

Exit mobile version