KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -Sosialisasi undangundang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dilakukan Pemerintah Pusat hingga ke seluruh provinsi dan kabupaten. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buton Utara (Butur), Amaluddin Mokhram, mengungkapkan, aturan baru tersebut bertujuan mewujudkan pemerintahan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan desa yang lebih baik.
“Sehingga desa menjadi basis kekuatan atau sentra pembangunan daerah dan nasional,” jelasnya, kemarin, usai mengikuti Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2024 di Jakarta.
Amaluddin Mokhram berharap, para kepala desa mampu menepis sikap skeptis masyarakat akan adanya bayangbayang penyimpangan politis akibat periode kerja mereka yang makin panjang.