Kebijakan Pemerintah Bikin PPPK Galau

  • Bagikan
ILUSTRASI: AGR/KENDARI POS
ILUSTRASI: AGR/KENDARI POS

--Kontrak Bisa Diputus Meski Berkinerja Baik
--Pakar: Potensi Menimbulkan Ketidakadilan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin tak aman. Mereka bisa diberhentikan atau putus kontrak setiap saat, jika melanggar ketentuan. Sebenarnya, merujuk pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) No 40/2018 tentang Manajemen ASN, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Namun, ketentuan itu bisa berubah. Sebab, Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan baru, mengenai pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Presiden memutuskan, PPPK bisa diberhentikan (putus kontrak) kapan saja, meski berkinerja baik. Kebijakan itu, tertuang dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Sesuai UU No 20 Tahun 2023 yang sudah disetujui Presiden Jokowi, PPPK bisa diputus kontrak meski berkinerja baik, dengan beberapa alasan. Yakni, meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa kontrak kerja, terkena perampingan organisasi, cacat jasmani dan rohani sehingga tidak dapat bekerja.

Alasan lainnya, dipidana penjara karena tindak pidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun, menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945, melakukan pelanggaran disiplin berat, menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan dipidana penjara akibat kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan.

Kebijakan Presiden Joko Widodo ini membuat PPPK galau. Arif, salah satu tenaga PPPK lingkup Pemkot Kendari, mengaku baru mengetahui kebijakan pemberhentian tenaga PPPK meski berkinerja baik. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat tidak adil. Sebab, menyamakan tenaga PPPK dengan yang berkinerja rendah.

"Saya tidak setuju dengan kebijakan ini. Masa kita disamakan dengan tenaga PPPK berkinerja buruk. Kalau berkinerja baik, sebaiknya diberikan apresiasi bukan malam diberhentikan. Saya harap kebijakan ini bisa diperhatikan lagi oleh pemerintah dan sebisa mungkin berpihak kepada kami (tenaga PPPK)," harap Arif, kemarin.

Senada disampaikan Restiawati. PPPK asal Muna ini mengaku khwatir dengan kebijakan tersebut. Apalagi melihat, ada beberapa alasan yang berpotensi kontroversi dan merugikan pihaknya.

Dia mencontohkan, PPPK bisa langsung putus kontrak jika terkena perampingan organisasi. Menurutnya, ini sangat rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Saya berharap, kebijakan ini dibuat bukan untuk merugikan PPPK. Kalaupun diterapkan, semoga pengambil kebijakan lebih bijak dalam mengimplementasikan nya. Jangan sampai ada PPPK yang dizalimi dari kebijakan tersebut," harapnya.

Ke-galau-an yang dirasakan kedua abdi negara tersebut, bisa saja mewakili ribuan PPPK di Sultra. Mereka khawatir terkena dampak pemutusan kontrak, padahal sudah berusaha melaksanakan tugas dengan baik.

Potensi Menimbulkan Ketidakadilan

Sementara itu, Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Andi Awaluddin Ma'ruf menilai, kebijakan tersebut akan menimbulkan kontroversi, karena tidak mempertimbangkan rasa keadilan.

"Setiap kebijakan, seharusnya dilatar belakangi pertimbangan rasional. Mendengarkan masukan dan saran dari stakeholder. Kalau kinerja nya bagus, kenapa mesti diputus kontrak. Alasannya apa?," ungkap Awaluddin Ma'ruf kepada Kendari Pos, Kamis (20/6/2024).

Dirinya menyarankan, sebaiknya pemerintah dalam hal ini, Presiden Joko Widodo lebih pro kepentingan masyarakat jika mengeluarkan kebijakan.

"Kalau sekadar membuat kebijakan pemutusan kontrak, tanpa ada latar belakang diputuskan, ke depannya pasti akan menjadi problem. Akan membuat seluruh PPPK merasa, kebijakan itu tidak adil," kata Awaluddin.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UMKM ini yakin, jika kebijakan tersebut benar diterapkan, maka akan membuka ruang KKN (Korupsi, Koalisi, dan Nepotisme) dibirokrasi. Bukan hanya itu, kebijakan tersebut juga berpotensi membuka ruang praktek manipulatif untuk memberhentikan PPPK secara sepihak.

"Landasan (penilaian kinerja PPPK) adalah profesionalitas, kinerja, dan kualitas. Itu tidak menjadi tolak ukur. Sementara, kalau kita bicara birokrasi pemerintahan, harusnya berjalan secara berkelanjutan. Bukan ada proses pemberhentian atau putus kontrak, alasannya karena pertimbangan subjektif dari pemerintah," terangnya.

Ia berharap, Presiden Jokowi bisa meninjau kembali kebijakannya pemberhentian tenaga PPPK. Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan dan menambah beban masyarakat.

"Pemerintah harusnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya tenaga PPPK. Itu harus lebih ditingkatkan. Bukan malah membuat kebijakan yang justru tidak menentukan nasib seorang PPPK ke depannya," tegasnya.

"Contohnya, seorang kepala rumah tangga tiba-tiba putus (kontrak PPPK). Bagaimana nasib keluarganya? anakanak nya? Pemerintah harus hati-hati membuat kebijakan," tambahnya.

DASAR HUKUM
-PASAL 37 PP NO.49/2018 Tentang Manajemen ASN
-UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

PPPK BISA PUTUS KONTRAK MESKI BERKINERJA BAIK:
1.Meninggal dunia
2.Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa kontrak
3.Terkena perampingan organisasi
4.Cacat jasmani dan rohani
5.Dipidana penjara karena tindak pidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun
6.Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945
7.Melakukan pelanggaran disiplin
8.Menjadi anggota Parpol
9.Dipidana penjara akibat kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan

PERPANJANGAN KONTRAK PPPK:
1.Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
2.Perpanjangan hubungan pedanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Sumber: PASAL 37 PP NO.49/2018 TENTANG MANAJEMEN ASN
Sumber Data: Pasal 52 UU No 20 tahun 2023

Sebelumnya, Sekda Sultra Asrun Lio mengingatkan PPPK benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya selama. Sebab, PPPK merupakan bagian integral dari ASN, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kontrak kerja (PPPK) ini memiliki potensi untuk diperpanjang, jika kinerja dan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai PPPK memuaskan. Pemahaman tugas ini menjadi kunci, dan jika tidak terpenuhi, kontrak tidak akan diperpanjang," tegas Asrun Lio.

Dirinya minta supaya PPPK lebih fokus meningkatkan kinerja, utamanya dalam pelayanan terhadap masyarakat. (ags/rah/b)

  • Bagikan