Sultra Setor Rp 1,7 Triliun ke Kas Negara

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Syarwan

-- Perpajakan Menjadi Penyumbang Terbesar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penerimaan negara di Sulawesi Tenggara (Sultra) cukup signifikan. Pertanggal 14 Juni 2024, realisasi penerimaan negara mencapai Rp 1,76 triliun. Sumbangsih penerimaan ini bersumber dari pendapatan negara dan hibah, penerimaan pajak serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Syarwan mengatakan saat ini realisasi penerimaan negara sebesar Rp 1,76 triliun. Realisasi tersebut merupakan penerimaan dalam negeri yang terdiri dari penerimaan perpajakan dan PNBP.

“Dari Rp 1,76 triliun lebih tersebut, penerimaan perpajakan berkontribusi sebesar Rp 1,36 triliun. Sementara PNBP mencapai Rp 399,7 miliar,” jelas Syarwan.

Syarwan menjelaskan penerimaan perpajakan mengalami kontraksi sebesar 4,76 persen secara tahunan (year-on-year). Penerimaan PNBP juga mengalami penurunan dengan kontraksi sebesar 6,56 persen yoy.

“Secara keseluruhan, penerimaan dalam negeri hingga 14 Juni 2024 terkontraksi sebesar 5,17 persen yoy, dipengaruhi oleh penurunan penerimaan perpajakan dan PNBP,” ujarnya.

Target perpajakan pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lanjutnya, masih menggunakan target tahun lalu. Pasalnya, belum adanya pendetailan target dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk masing-masing KPP.

Selain itu, realisasi penerimaan pajak belum mencapai proyeksi yang diharapkan akibat penurunan signifikan pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri. Hal ini disebabkan oleh penurunan setoran, perpindahan Wajib Pajak ke luar wilayah, serta dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49.

“Beberapa hambatan dalam pencapaian target pajak disebabkan oleh melambatnya aktivitas ekonomi di sektor konstruksi dan pertambangan. Di samping itu, rasio pajak yang masih rendah mencerminkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus menjadi tantangan dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak,” jelas Syarwan.

Tantangan tersebut memerlukan upaya intensif dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pajak dan mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pajak di Sultra. Dengan langkah-langkah strategis dan kolaboratif, diharapkan penerimaan negara di wilayah ini dapat terus meningkat dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

“Penerimaan negara yang kuat dan stabil sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan di Sultra. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem perpajakan dan meningkatkan efektivitas pengumpulan PNBP, guna memastikan keberlanjutan penerimaan negara dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada,”pungkasnya. (b/rah)

PENERIMAAN NEGARA DI SULTRA

1. Pertanggal 14 Juni Rp 1,76 Triliun

  • Penerimaan Perpajakan Rp 1,36 triliun
  • PNBP Rp 399,7 miliar

2. Penerimaan perpajakan

  • Mengalami kontraksi sebesar 4,76 persen (year-on-year)

3. Penerimaan PNPB

  • Mengalami penurunan dengan kontraksi sebesar 6,56 persen yoy

4. Penerimaan dalam negeri

  • Terkontraksi sebesar 5,17 persen yoy, dipengaruhi Penurunan penerimaan perpajakan dan PNBP

Target perpajakan KPP

  • Masih menggunakan target tahun lalu.
  • Belum adanya pendetailan target dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Realisasi penerimaan  pajak belum mencapai proyeksi
  • Akibat penurunan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.
  • Hal ini disebabkan oleh penurunan setoran, perpindahan Wajib Pajak ke luar wilayah, serta dampak dari PP nomor 49.
  • Bagikan

Exit mobile version