39 ASN Kena Sanksi

  • Bagikan

--Pelanggaran Netralitas ASN Sultra Peringkat Kedua Nasional

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Fenomena pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024 tak kunjung usai. Sebelum Pemilu 14 Februari 2024, kerawanan netralitas ASN sudah menjadi perhatian penting Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu Sultra. Rupanya kerawanan netralitas ASN terjadi dalam Pemilu. Buktinya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merilis 39 ASN di Sultra melanggar netralitas dan menempatkan Sultra ada peringkat kedua nasional dalam pelanggaran netralias ASN 2023/2024.

“Pelanggaran yang dilakukan 39 ASN sudah diproses dan telah dijatuhi sanksi oleh KASN. Jenis sanksinya hanya administratif,” kata Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo kepada Kendari Pos, Jumat (14/6/2024).

Iwan Rompo mengatakan, sebanyak 39 ASN terbukti melanggar asas netralitas karena terlibat politik praktis pada Pemilu 2024. Jenis pelanggaran yang dilakukan bervariasi, seperti mengikuti secara langsung kegiatan partai politik tertentu. "Ada oknum ASN yang membagikan atau memberi tanda suka (like) maupun berkomentar di media sosial yang mengarah pada dukungan salah satu peserta Pemilu," jelasnya.

Mantan Komisioner KPU Sultra itu menguraikan, dari 39 ASN, terdiri 30 orang berasal dari Kabupaten Kolaka, 9 orang dari Kabupaten Wakatobi, dan sisanya berasal dari lembaga vertikal dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. “Memang yang terbanyak dari Kabupaten Kolaka,” ungkap Iwan Rompo.

ASN yang melanggar tersebut, kata Iwan Rompo, rata-rata mengemban jabatan strategis di pemerintahan. Hanya saja Iwan Rompo enggan membeberkan nama maupun jabatan apa saja yang diduduki oleh para pelanggar.

“Kalau soal nama dan jabatan karena rekomendasi KASN bersifat rahasia maka hanya disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Bawaslu yang memproses penanganan pelanggarannya,” pungkas Iwan Rompo.

Terpisah, pengamat politik Sultra Dr.Muh Najib Husain, S.Sos.,M.Si mengatakan, mobilisasi ASN di Sultra cukup tinggi dan marak terjadi. Penyebabnya selama ini ASN terkesan terlalu memposisikan diri agar dekat dengan kekuatan politik yang berpeluang menang. "Sehingga asas netralitas ditabrak, walaupun sebenarnya mereka (ASN) paham bahwa terlibat politik praktis, adalah pelanggaran," ujarnya kepada Kendari Pos, Jumat (14/6/2024).

Pada sisi lain, karena tidak adanya ketegasan dari Bawaslu ataupun KASN termasuk regulasi yang mengatur terkait efek jera terhadap para pelanggar. “Ini menjadi sebuah pelajaran penting terutama bagi sekretaris daerah (Sekda) setiap pemerintah kabupaten/kota di Sultra agar lebih tegas,” kata Dr.Muh Najib.

Sanksi administratif kepada 39 ASN, kata dia, sangat lemah dan tidak akan membuahkan efek jera. Mestinya, sanksi yang ditelurkan berupa penurunan pangkat, atau bahkan pemecatan. Agar pelanggaran serupa tidak lagi terjadi.

“Dari 39 ASN itu masih banyak ASN yang melanggar yang tidak teridentifikasi oleh Bawaslu. Bukan saja terlibat politik praktis biasa, bahkan ada yang sampai menjadi tim sukses. Jadi sangat parah, solusinya wajib efek jera dengan hukuman berat,” ujarnya.

Jika ditelisik secara mendalam dan menyeluruh, ada konklusi sistem yang tidak optimal yang mengatur terkait ASN. Sehingga tercipta dilematis. Posisi ASN punya hak politik namun disatus sisi dilarang berpolitik. Namun ketika ASN diberikan kewenangan berpolitik praktis akan berimbas pada pelayanan masyarakat.

“Masyarakat akan menjadi korban, karena jelang pilkada maupun pemilu, rata-rata kinerja ASN menurun. Hal itu disebabpkan adanya kubu-kubuan antara sesama ASN karena adanya dukungan terhadap kandidat pilkada maupun pemilu,”beber Dr. Najib Husain.

Pelanggaran 39 ASN terhadap netralitas dalam Pemilu patut disesalkan. Sebab, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto telah berulangkali mengingatkan ASN di Sultra untuk netral. Bahkan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas sudah dituangkan Pj Gubernur Andap dalam Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 pada Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra.

"Seluruh ASN (di Sultra) wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu/Pemilukada 2024,” tegas Pj Gubernur Andap kepada Kendari Pos dalam sebuah kesempatan.

Peringatan keras itu disampaikan Pj Gubernur Andap mengingat hasil evaluasi Bawaslu yang menunjukkan Sultra berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020. Jumlah oknum ASN yang melanggar versi Bawaslu adalah 76 orang. Pada tahun 2018, Sultra berada pada posisi kedua pelanggaran netralitas ASN sesuai data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan 112 pengaduan.

Pj Gubernur Andap menjelaskan SE yang dikeluarkannya memuat bentuk-bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN. Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN secara daring (dalam jaringan) di media sosial (medsos) dan secara luring (luar jaringan).

Bentuk pelanggaran netralitas ASN secara daring di medsos meliputi mengunggah, komentar, menyebarkan, menyukai, dan mengikuti akun peserta Pemilu/Pemilukada. Termasuk bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden, wakil presiden, bakal calon anggota legislatif, hingga bakal calon kepala daerah.

Selain itu, ASN dilarang mengunggah foto bersama bakal calon peserta Pemilu, foto dengan atribut atau latar belakang partai politik. ASN juga dilarang mengunggah foto bakal calon peserta Pemilu/Pemilukada, hingga foto bersama alat peraga partai politik atau bakal calon peserta. Termasuk gestur jari yang menunjukkan angka tertentu ketika berfoto di media sosial.

Bentuk pelanggaran netralitas ASN secara luring (luar jaringan) meliputi pemasangan spanduk, baliho, alat peraga, sosialisasi atau kampanye. Selain itu, menghadiri deklarasi partai politik atau bakal calon peserta, menjadi anggota partai politik, menjadi tim pemenangan partai politik atau bakal calon peserta, hingga memberikan dukungan melalui pengumpulan foto copy KTP. (ali/rah/b)

TAK NETRAL DALAM PEMILU

PERINGKAT 2 NASIONAL
-Pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tak kunjung usai
-Buktinya, Komisi ASN merilis 39 ASN di Sultra melanggar netralitas pada Pemilu
-Pelanggaran netralitas ASN itu menempatkan Sultra ada peringkat kedua nasional

DIBERI SANKSI
-Pelanggaran yang dilakukan 39 ASN sudah diproses
-Mereka telah dijatuhi sanksi oleh Komisi ASN
-Jenis sanksinya hanya administratif
-39 ASN terbukti melanggar asas netralitas
-Mereka terlibat politik praktis pada Pemilu 2024

JENIS PELANGGARAN
-Jenis pelanggaran yang dilakukan bervariasi
-Ada oknum ASN yang mengikuti secara langsung kegiatan parpol
-Ada oknum ASN yang mendukung salah satu peserta Pemilu
-Bentuk dukungan itu berupa membagikan atau memberi tanda suka (like) dan komentar di media sosial

SEBARAN ASN PELANGGAR NETRALITAS
-39 ASN pelanggar netralitas itu 3 kabupaten
-30 orang berasal dari Kabupaten Kolaka
-9 orang dari Kabupaten Wakatobi
-Terbanyak dari Kabupaten Kolaka
-ASN yang melanggar rata-rata mengemban jabatan strategis di pemerintahan

PENGAMAT POLITIK
-Pengamat politik menilai mobilisasi ASN di Sultra cukup tinggi dan marak terjadi
-Penyebabnya, ASN terkesan memposisikan diri agar dekat dengan kekuatan politik
-Terutama kepada kekuatan politik yang berpeluang menang
-Akibatnya, asas netralitas ditabrak
-Padahal ASN tahu jika terlibat politik praktis adalah pelanggaran

MOBILISASI TINGGI
-Sanksi administratif kepada 39 ASN dinilai sangat lemah
-Bahkan berpotensi tidak membuahkan efek jera
-Mestinya, sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat atau pemecatan
-Tujuannya agar pelanggaran serupa tidak lagi terjadi
-Pengamat menilai, banyak ASN yang melanggar tapi tidak teridentifikasi

1.SECARA DARING MEDSOS
-Mengunggah, komentar, menyebarkan, menyukai, dan mengikuti akun peserta Pemilu/Pilkada
-Bergabung dalam grup pemenangan bakal calon peserta Pemilu/Pilkada
-ASN dilarang mengunggah foto bersama bakal calon peserta Pemilu/Pilkada
-ASN dilarang foto dengan atribut/latar belakang parpol
-ASN dilarang mengunggah foto bakal calon peserta Pemilu/Pilkada
-ASN dilarang foto bersama alat peraga parpol/bakal calon peserta Pemilu/Pilkada
-ASN dilarang menunjukkan gestur jari angka tertentu

2.SECARA LURING
-Memasang spanduk, baliho, alat peraga, sosialisasi/kampanye
-Menghadiri deklarasi parpol atau bakal calon peserta Pemilu/Pilkada
-ASN menjadi anggota parpol
-ASN menjadi tim pemenangan parpol/atau bakal calon peserta Pemilu/Pilkada
-Mendukung melalui pengumpulan foto copy KTP

  • Bagikan

Exit mobile version