KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Kolaborasi Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi dengan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI) berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal di Perairan Laut Banda.
Penyelundupan tersebut menggunakan kapal bermuatan kayu olahan, tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) di Perairan Banda dekat Pulau Buton, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Barang bukti yang diamankan, berupa Kapal Layar Motor dengan muatan 1.431 potong atau sekitar 53 M3 kayu olahan ilegal, beserta 5 awak kapal.
Kasus ini berawal dari, kegiatan patroli BAKAMLA oleh Tim Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322 di Perairan Pulau Banda. Mereka mencurigai keberadaan Kapal Layar Motor (KLM) Baik Harapan 01. Selanjutnya, Tim BAKAMLA melakukan pemeriksaan terhadap kapal motor beserta nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK)/Awak Kapal.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tersebut mengangkut hasil hutan kayu olahan dari berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen asal usul kayu (SKAU) yang akan dikirim ke Pulau Flores Nusa Tenggara Timur.
Tim Patroli KN Pulau Marore-322 dari Bakamla RI selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, untuk pelimpahan kasus tindak pidana kehutanan tersebut, beserta penyerahan 5 awak kapal dan barang bukti Kapal Layar Motor dengan muatan kayu olahan ilegal.
Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penyitaan terhadap Kapal Layar Motor dan kayu olahan ilegal sebanyak 1.431 potong atau sekitar 53 M3. Saat ini, Kapal Layar Motor telah dititipkan di Detasemen Perbekalan Angkutan (Denbekang) XIV-44-03 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Sulawesi Tenggara dan kayu olahan ilegal dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terhadap nahkoda beserta dengan awak kapal, diketahui kayu olahan sebanyak 53 M3 tersebut adalah milik LI (56) sebagai penanggung jawab kapal.
Atas perbuatannya, LI (56) dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan atau pasal 88 ayat (1) huruf “a” Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2,5 miliar.
Pimpinan Tim Unit Penindakan Hukum Penanganan Perkara Bakamla RI, Kapten Sophy Sophian mengatakan, saat melaksanakan gelar patroli keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia, tim mengamankan kapal KLM Baik Harapan 01 dengan ABK sebanyak 5 orang termasuk nakhoda di Laut Banda, Sulawesi Tenggara yang membawa muatan kayu olahan tanpa dokumen lengkap.
"Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk penyerahan perkara beserta 5 ABK, termasuk nahkoda dan barang bukti kapal dengan muatan kayu olahan," ungkap Kapten Sophy Sophian dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam (14/6/2024).
Kapten Sophy Sophian menambahkan, penangkapan ini, menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia. Laut memang tidak bisa dipagari dan tidak bisa di duduki, tapi bisa dikendalikan dengan sinergi, kolaborasi dan kerjasma yang baik dengan seluruh pihak.
"Bakamla sebagai fungsi Indonesian Coast Guard, sebagai penjaga keselamatan laut (maritime safety), penjaga keamanan laut (maritime security) dan sebagai Komponen Cadangan (Komcad) pertahanan dalam aspek maritim (maritime defence), memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan amanat tersebut," tegasnya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menilai masih banyak kasus kejahatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Terutama kasus penyelundupan yang menggunakan transportasi laut. Seperti penyelundupan kayu, tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, pencemaran atau pembuangan limbah ke laut, serta luasnya lautan yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia.
"Sebagai upaya pencegahan, pengawasan dan pengendalian terhadap bentuk kejahatan di laut, KLHK dan BAKAMLA RI sejak tahun 2019, telah menjalin kerja sama dalam penegakan hukum di laut. Untuk itu, pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada BAKAMLA RI, yang telah membantu dan bekerja sama serta komitmen kuat dalam menjaga wilayah perairan laut dari perbuatan kejahatan. Termasuk kejahatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan," kata Aswin Bangun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/6/2024).
Lebih jauh Aswin menjelaskan, dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap berbagai kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK terus mengembangkan berbagai teknologi. Seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre. Serta menjalin kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina, Bakamla, dan Balai KSDA untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap penyelundupan kejahatan di laut. Termasuk pelabuhan kapal besar maupun pelabuhan rakyat dengan kapal kecil.
"Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup, Gakkum KLHK sampai dengan saat ini telah melakukan 2.133 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta 1.553 diantaranya telah diseret ke meja hijau," imbuhnya. (KP)