KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman bermodus ferien job alias kerja magang. Tersangka yang ditangkap bernama Enyk Waldkoenig, 39.
"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Krishna menuturkan, Enyk ditangkap di Italia pada 12 Juni 2024. Dia belum banyak menjelaskan mengenai penangkapan ini. Selanjutnya, Enyk akan dipulangkan ke Indonesia.
"Enyk Waldkoenig, tersangka ferien job ditangkap otoritas Italia hasil koordinasi Interpol Indonesia. Div Hubinter Polri komunikasi dengan kepolisian Italia untuk bawa pulang Enyk Waldkoenig," jelas Irjen Pol Krishna Murti.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice terhadap dua buron kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok kerja magang atau ferien job ke Jerman. Keduanya adalah ER alias EW, 39, dan A alias AE, 37. Keduanya diduga masih berada di Jerman.
"Penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap dua tersangka tersebut untuk secara teknis lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, baru-baru ini.
Trunoyudo memastikan, penyidik akan menuntaskan kasus ini. Oleh karena itu, melalui red notice ini diharapkan dua tersangka tersebut bisa ditangkap.
"Ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini dengan prosedural dan tentunya secara baik menurut undang-undang," jelasnya. (jpg)