KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Masuknya pekerja asing pada sejumlah kawasan industri pertambangan di Konawe, memiliki konsekuensi bagi pemasukan daerah melalui retribusi izin memekerjakan tenaga asing (IMTA). Maka seharusnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dapat meraup pendapatan asli daerah (PAD) yang besar lewat retribusi IMTA dengan banyaknya pekerja dari luar negeri tersebut. Tahun 2024, Pemkab menargetkan untuk menghasilkan retribusi IMTA sebesar Rp 26,4 miliar.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Konawe, Lidya Wulandari Nathan Marak, mengatakan, target Rp 26,4 miliar PAD dari retribusi IMTA pada 2024 ini, mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya. 2023 lalu, target Disnakertrans Konawe sebesar Rp 26 miliar.
“Jadi targetnya ada kenaikan hampir Rp 400 juta. Untuk retribusi IM TA tahun 2023, realisasinya mencapai Rp 20 miliar. Ini merupakan suatu keberhasilan, sebab kita baru mendapatkan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA ),” ujarnya, Rabu (12/6).
Lidya Wulandari menuturkan, dokumen RPTKA mengatur penggunaan pekerja asaing secara jangka panjang (enam bulan keatas), maupun jangka pendek (dibawah enam bulan). TKA yang bekerja lebih dari enam bulan, retribusinya akan masuk ke daerah (PAD). Sedangkan, kurang dari enam bulan, masuk ke Pemerintah Pusat.
“Mekanisme dalam RPTKA seperti itu. Untuk setiap pekerja asing dikenakan retribusi sebesar 100 dolar tiap bulan,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk memaksimalkan PAD dari retribusi IMTA ditahun 2024, Disnakertrans Konawe terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya, memonitoring secara berkala perusahaan- perusahaan yang mengkaryakan pekerja asing khususnya di sektor pertambangan.
“Kami melakukan monitoring terhadap pekerja asing setiap dua hingga tiga bulan sekali,” tandas Lidya Wulandari Nathan Marak. (b/adi)