Angka Pernikahan Dini Masih Tinggi

  • Bagikan
Psikolog klinis anak dan remaja Farras Afiefah (kiri) di sela kampanye cegah pernikahan dini Tunda Dulu di SMPN 244 Jakarta (12/6). (Hilmi Setiawan/JawaPos.com)
Psikolog klinis anak dan remaja Farras Afiefah (kiri) di sela kampanye cegah pernikahan dini Tunda Dulu di SMPN 244 Jakarta (12/6). (Hilmi Setiawan/JawaPos.com)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Angka pernikahan dini di Indonesia cukup tinggi. Bahkan di kota besar, termasuk Jakarta, masih ada kasus pernikahan dini. Sejumlah kalangan terus sosialisasi ke masyarakat, terkait risiko yang ditanggung akibat pernikahan dini.

Psikolog klinis anak dan remaja Farras Afiefah menuturkan, ada beberapa risiko yang harus ditanggung pasangan nikah dini. "Khususnya bagi pihak perempuannya. Risiko terbesar itu keselamatan ibunya," katanya di sela sosialisasi cegah pernikahan dini bertajuk Tunda Dulu di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Farras mengatakan, ketika pernikahan dilaksanakan di tengah usia belum cukup, otomatis faktor lainnya juga belum siap. Mulai dari fisik, emosional, hingga finansial.

Dia mengatakan, anak-anak di usia remaja belum waktunya untuk menikah atau membangun keluarga. Apalagi mereka yang menikah dini, bakal punya anak. Ketidaksiapan orang tua hasil pernikahan dini, dikhawatirkan berdampak negatif pada perkembangan anaknya.

Dia lantas menyampaikan, kasus pernikahan dini masih banyak terjadi di masyarakat. Tidak hanya di daerah-daerah, tetapi juga di perkotaan. Menurut Farras ada beberapa pemicu, sehingga kasus pernikahan dini masih muncul di masyarakat. Diantaranya adalah faktor ekonomi dan pendidikan sebuah keluarga.

Kemudian juga faktor sosial, budaya, serta pemahaman agama. "Pernikahan itu ibadah. Tapi harus dilaksanakan ketika sudah siap," jelas Farras.

Kemudian dengan menikah, orang tua menjadi kehilangan beban ekonomi. Pasalnya beban ekonomi keluarga, diturunkan ke anaknya yang menikah di usia dini. Farras berpesan kepada orang tua, supaya anak-anaknya menikah sesuai ketentuan pemerintah. Seperti diketahui, aturan Kementerian Agama (Kemenag) batas usia menikah adalah minimal 21 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. (jpg)

  • Bagikan