Oleh: Dr. La Ode Muh. Rusdin Jaya, S.IP., M.Si.
Penulis adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sejarah Hari Keamanan Pangan Sedunia
Pangan diperlukan selama manusia itu dilahirkan. Pameo ini menggambarkan bahwa pangan akan tetap menjadi hajat hidup utama bagi keberlangsungan hidup manusia, meskipun makhluk hidup lainnya juga menjadikan asupan makanan sebagai salah satu cirinya. Sehingga pangan yang aman, sehat dan bergizi sangat diperlukan dalam setiap tahapan siklus hidup, mulai sejak dalam kandungan sampai usia lanjut. Salah satu bahan pangan yang sangat baik untuk tumbuh kembang anak dalam upaya pencegahan stunting adalah protein hewani.
Hari Keamanan Pangan Sedunia yang jatuh pada tanggal 7 Juni bertujuan untuk menarik perhatian dan menginspirasi tindakan untuk membantu mencegah, mendeteksi dan mengelola risiko bawaan makanan, berkontribusi terhadap ketahanan pangan, kesehatan manusia, kemakmuran ekonomi, pertanian, akses pasar, pariwisata dan pembangunan berkelanjutan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) bersama-sama memfasilitasi peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia, bekerja sama dengan negara-negara anggota dan organisasi terkait lainnya. Hari internasional ini merupakan kesempatan untuk memperkuat upaya memastikan bahwa makanan yang kita makan aman, mengarusutamakan keamanan pangan dalam agenda publik dan mengurangi beban penyakit bawaan makanan secara global. Hari Keamanan Pangan Sedunia pertama kali dirayakan pada tahun 2019, dan yang keenam diperingati pada tanggal 7 Juni 2024.
Keamanan Pangan adalah Urusan Semua Orang
Keamanan pangan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pangan tetap aman di setiap tahap rantai pangan, mulai dari produksi hingga panen, pemrosesan, penyimpanan, distribusi, hingga persiapan dan konsumsi. Dengan perkiraan 600 juta kasus penyakit bawaan makanan setiap tahunnya, makanan yang tidak aman merupakan ancaman terhadap kesehatan manusia dan perekonomian, yang secara tidakproporsional berdampak pada masyarakat yang rentan dan terpinggirkan, terutama perempuan dan anak-anak, masyarakat yang terkena dampak konflik, dan migran.
Diperkirakan 420.000 orang di seluruh dunia meninggal setiap tahunnya setelah mengonsumsi makanan yang terkontaminasi dan anak-anak di bawah usia 5 tahun menanggung 40% beban penyakit bawaan makanan, dengan 125.000 kematian setiap tahunnya. Di bawah slogan “Keamanan pangan, urusan semua orang”, kampanye yang berorientasi pada aksi ini mempromosikan kesadaran keamanan pangan global dan menyerukan kepada negaranegara dan pengambil keputusan, sektor swasta, masyarakat sipil, organisasi-organisasi PBB dan masyarakat umum untuk mengambil tindakan. Cara makanan diproduksi, disimpan, ditangani dan dikonsumsi mempengaruhi keamanan makanan kita.
Mematuhi standar pangan global, membangun sistem pengendalian pangan yang efektif termasuk kesiapsiagaan dan tanggap darurat, menyediakan akses terhadap air bersih, menerapkan praktik pertanian yang baik (darat, perairan, peternakan, hortikultura), memperkuat penggunaan sistem manajemen keamanan pangan oleh pelaku usaha pangan, dan meningkatkan kapasitas konsumen untuk membuat pilihan pangan yang sehat adalah beberapa cara yang dilakukan pemerintah, organisasi internasional, ilmuwan, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk memastikan keamanan pangan.
Menjaga Keamanan Pangan Produk Peternakan dalam Menyambut Hari Raya Kurban
Pangan memiliki peran fundamental dalam keberlangsungan kehidupan manusia dan pangan yang aman merupakan hak setiap orang, sehingga segala upaya dalam memastikan pangan yang aman mutlak diperlukan. Dengan menegakkan standar keamanan pangan yang tinggi, kita dapat menyelamatkan nyawa dan memastikan rantai pasokan pangan yang lebih aman.
Pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam menjamin keamanan pangan, salah satunya dengan menyiapkan standar keamanan pangan yang kuat. Pasalnya, keberadaan standar keamanan pangan dinilai penting untuk melindungi kualitas konsumsi masyarakat, selain itu juga membantu dunia usaha meningkatkan kualitas produk sehingga dapat memperoleh akses pasar yang lebih luas.
Salah satu peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah adalah Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban dengan ruang lingkup yang meliputi:
- Persyaratan dan penanganan hewan kurban;
- Persiapan pemotongan hewan kurban;
- Penyembelihan hewan kurban dan penanganan produknya;
- Pembinaan dan pengawasan. Beberapa tips penting dalam memilih hewan kurban yaitu: 1. Cukup umur, yakni dua tahun atau lebih untuk sapi/kerbau, satu tahun atau lebih untuk kambing/ domba; 2. Sehat, yakni mata cerah dan tidak belekan, bulu bersih, tidak kusam, Gerakan lincah, nafsu makan baik, tidak kurus; 3.Tidak cacat, yakni testis utuh dan ada sepasang, daun telinga utuh, tanduk tidak patah, kaki tidak pincang, tidak buta.
Pangan Produk Peternakan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal)
Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, produsen dan konsumen. Setiap orang mempunyai peran yang harus dimainkan mulai dari pertanian hingga meja makan untuk memastikan makanan yang kita konsumsi aman dan tidak akan membahayakan kesehatan kita. Definisi pangan ASUH sebagai pangan yang harus bebas dari kontaminasi berbahaya (kontaminasi fisik, kimia atau biologis), memiliki nilai gizi yang tinggi, tidak tercampur bahan lain, dan diolah berdasarkan syariat Islam sehingga halal untuk dikonsumsi. Konsumsi protein hewani secara tepat dapat meningkatkan kualitas gizi masyarakat sehingga diharapkan dapat memiliki tingkat kesehatan, kecerdasan dan produktivitas kerja yang tinggi.
Oleh karena itu penyediaan produk hewan harus memenuhi kriteria ASUH dan Berkualitas. Adapun yang dimaksud dengan ASUH dan berkualitas adalah :
AMAN: Produk hewan tidak mengandung bahaya biologi, kimiawi dan fisik yang dapat menyebabkan penyakit serta mengganggu kesehatan konsumen;
SEHAT: Produk hewan memiliki zatzat yang dibutuhkan dan berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh manusia;
UTUH: Produk hewan tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain;
HALAL: Produk hewan berasal dari hewan yang disembelih dan ditangani sesuai syariat Islam
Mari berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar keamanan pangan dan bekerja secara kolaboratif untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat. Dengan menjaga keamanan pangan berarti kita telah berperan untuk mengurangi berbagai penyakit bawaan makanan yang seringkali menjadi persoalan kesehatan. (*)