KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kepala Desa Tanjung Matano Oe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, inisial SF diduga menerbitkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) seluas 200 hektar di Desa Oempu, untuk kepentingan eskplorasi tambang batu gamping milik PT. Ayaksara Alam Nusantara (AAN).
Atas penerbitan SKT tersebut, Pemerintah Desa Oempu mengaku keberatan, karena pihak Kepala Desa Tanjung Matano Oe menerbitkan SKT tanpa koordinasi dan komunikasi.
“Desa Tanjung Matano Oe ini merupakan desa hasil pemekaran dari Desa Oempu. Nah, wilayah 200 hektar yang diterbitkan SKTnya oleh Kepala Desa Tanjung, masuk di wilayah administrasi Desa Oempu. Jadi, persoalan ini sangat fatal,” kata Safar Kepala Desa Oempu kepada Kendari Pos, kemarin.
Lahan 200 hektare tersebut, kata dia, tidak masuk dalam Surat Keputusan (SK) administrasi Desa Tanjung Matano Oe ketika mekar dari Desa Oempu. Sebaliknya lahan 200 hektare tersebut, merujuk SK administrasi pemekaran, masuk dalam wilayah Desa Oempu.
“Mestinya Kades Tanjung Matano Oe sebelum menerbitkan SKT, berkoordinasi dengan kami. Agar tidak langsung comot mengklaim secara sepihak,” beber Safar.
Atas perbuatan melawan hukum menerbitkan SKT di wilayah Desa Oempu, pihaknya melaporkan Kepala Desa Tanjung Matano Oe, di Kejaksaan Negeri Muna.
“Yang melapor adalah warga, yang keberatan atas ulah Kepala Desa Tanjung Matano Oe. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi menuturkan, telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Kepala Desa Oempu, Pemdes Tanjung Matano Oe, pihak perusahaan PT AAN , warga dan stakeholder lainnya atas kasus itu. “Kami akan turun ke lokasi untuk mengecek langsung. Mencari solusi terbaik atas masalah ini, karena sangat sensitif bisa jadi masalah besar jika dibiarkan,” kata Suwandi Andi kepada Kendari Pos.
Terkait dugaan SF menerbitkan SKT yang bukan miliknya, kata dia, masalah ini harus diteliti secara proporsional. Terutama dilakukan pengecekan secara administrasi siapa pemilik tanah sesungguhnya.
“Makanya kami tidak terburuburu, harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan. Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan turun ke Desa Tanjung dan Oempu di Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna Barat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kades Tanjung Matano Oe, Sarifudin tidak merespon saat dimintai keterangan. (ali/b)