Usul RTRW Diubah

  • Bagikan
REVISI RTRW : Suasana rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di kantor Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Kamis (6/6). (RAHMA SAFITRI/KENDARI POS)
REVISI RTRW : Suasana rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di kantor Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Kamis (6/6). (RAHMA SAFITRI/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tata ruang wilayah bukanlah hal mutlak. Jika diperlukan, tiap saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa melakukan revisi. Apalagi untuk kepentingan pengembangan wilayah. Terbaru, Pemprov menerima pengajuan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kolaka Utara (Kolut).

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio mengatakan perubahan RTRW tetap dimungkinkan. Sebab aturan memberikan ruang untuk itu. Salah satunya Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kolut. Yang mana, regulasi ini telah berlaku selama kurang lebih dua belas tahun.

“Selama periode tersebut, RTRW telah menjadi pedoman pembangunan berbagai sektor dan landasan bagi beberapa proyek strategis, baik di tingkat pusat maupun daerah,” jelas Asrun Lio ketika rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di kantor Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Kamis (6/6).

Dinamika pembangunan lanjut Jenderal ASN, harus direspon. Perubahan kebijakan pemerintah pusat, aspirasi pemerintah daerah kabupaten dan kota, serta kebutuhan investasi yang terus berkembang sehingga diperlukan revisi terhadap RTRW.

“RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum. Yang mana, berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang,” jelasnya.

Revisi RTRW sambung Asrun Lio, harus mengikuti prosedur dan aturan yang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota, terutama yang menyangkut penataan ruang.

“Selain mempertimbangkan aturan yang ada, revisi RTRW ini juga harus memperhatikan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, pengusaha, pemerintah daerah, dan berbagai stakeholder yang memiliki kepentingan terhadap pemanfaatan ruang,” ungkapnya.

Ia berharap melalui pembahasan bersama dengan pemerintah provinsi, berbagai aspirasi dan masukan dapat ditampung demi terwujudnya RTRW yang baik dan bermanfaat. Untuk itulah, ia mengharapkan bantuan, kerjasama dan dukungan agar revisi RTRW ini dapat berjalan dengan baik. Keterlibatan aktif semua peserta rapat akan sangat membantu dalam proses pelaksanaan revisi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua anggota Forum Penataan Ruang Provinsi Sultra yang berkenan hadir pada kegiatan hari ini. Tim sekretariat forum penataan ruang, rekan-rekan sekalian dari Kolut. Semoga apa yang kita lakukan ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi pengembangan daerah,” harapnya. (c/rah)

  • Bagikan