KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pantas saja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra kerap meraih prestasi dalam tata kelola keungan dan aset daerah. Rupanya Pemprov Sultra selalu taat menunaikan setiap rekomendasi tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sultra. Bahkan mencapai angka 70,23%.
Kepatuhan itu menuai apresiasi dari Anggota VI BPK RI Prof. Pius Lustrilanang, baru-baru ini. Prof. Pius Lustrilanang Pius memaparkan hasil pemantauan tindak lanjut Semester II tahun 2023 Provinsi Sultra. Tindak lanjut yang telah sesuai mencapai 70,23 % (status 1 sebesar 69,88 %, status 4 sebesar 0,36 %).
Lalu, tindak lanjut yang belum sesuai (status 2) sebesar 23,17 %, dan yang belum ditindaklanjuti (status 3) sebesar 6,60%. "Kami harapkan upaya dan komitmen Pemprov Sultra untuk dapat segera menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut," ucapnya.
Prof. Pius juga berharap agar Pemprov Sultra menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. "Selain itu, Pemprov Sultra harus meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, menekan laju pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Sultra," tuturnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengapresiasi kerja keras Tim Pemeriksa BPK RI yang terus mendorong Pemprov Sultra untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) melalui berbagai rekomendasi dan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Pj Gubernur Andap juga mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak berpuas diri atas capaian WTP tahun anggaran 2023. Ia menekankan bahwa temuan dan rekomendasi pada LHP BPK juga harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan tepat waktu serta menjadi evaluasi dalam pengelolaan keuangan dan BMN agar tidak menjadi temuan berulang.
"Semoga segala upaya dan langkah yang kita lakukan bersama dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sultra," ujar Pj Gubernur Andap.
Mantan Kapolda Sultra itu menginstruksikan Inspektur Daerah Sultra untuk mengawal rekomendasi BPK. Pj Gubernur Andap memerintahkan perangkat daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari. (rah/b)